Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Miras Pilih Bayar Denda ketimbang Dipenjara

Kompas.com - 17/07/2014, 07:27 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com – Selama bulan Ramadhan ini, setidaknya lima pedagang minuman keras (miras) jenis ciu terjaring razia aparat Polres Magelang Kota. Tiga di antaranya sudah menjalani sidang hingga vonis, sementara dua lainnya masih dalam penyelidikan.

”Tiga pelaku sudah divonis kurungan dan denda, sedangkan dua pedagang lainnya masih kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan sebelum pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Magelang,” ungkap Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani, Rabu (16/7/2014).

Menurut Esti, setelah divonis, ketiga pelaku sama-sama memilih membayar denda ketimbang harus menyisakan waktu di penjara selama enam bulan. Ketiga pelaku adalah Trimo Agung, warga Kelurahan Tidar Selatan, Magelang Selatan, serta Nismanto dan Yanto, keduanya asal Magelang Tengah. Sedangkan dua pelaku lain, Marsella dan Siswano masih ditahan di Mapolres Magelang Kota untuk keperluan pemeriksaan.

Esti menilai, hukuman untuk para pedagang miras sesuai perda masih ringan. Seharusnya, kata Esti, sifat dari hukuman itu mengikat dan mampu memberi efek jera bagi pelakunya agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

"Bahaya miras itu sangat luar biasa. Maka dari itu, salah satu pencegahannya adalah dengan memberlakukan hukuman yang berat,” tegas Esti.

Esti memaparkan bahwa sebagai aparat, pihaknya akan menindak para pedaganga minuman haram tersebut sesuai Perda No 16 Tahun 2002 yang saat ini masih berlaku. Perda mengatur minuman beralkohol yang pelanggarnya diancam hukuman kurungan 6 bulan pidana, dan denda maksimal Rp 5 juta.

Dari tangan para pelaku tersebut, lanjut Esti, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 jerigen ciu, 300 botol ciu, 120 bungkus plastik literan ciu, 80 botol air mineral berisi 1,5 liter arak, 40 botol anggur merah, 30 botol anggur putih, 20 botol newport dan 57 botol miras jumbo.

"Kelima pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing. Polisi yang mendapatkan informasi dari warga langsung menyisir lokasi dan melakukan penggerebekan,” pungkas Esti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com