Juru bicara KPU TTU, Fidelis Olin mengatakan, pemungutan suara ulang dilakukan lantaran terdapat selisih satu surat suara dari total surat suara yang didistribusikan KPU.
“Di TPS 01 Desa Popnam, ada satu pemilih yang coblos pada dua surat suara. Saat pencoblosan, kertas suara terselip sehingga ketika penghitungan suara baru ketahuan,” jelas Fidelis.
Hal itu juga, kata Fidelis, merupakan hasil rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten TTU, sehingga pihaknya menggelar pemungutan suara ulang.
“Karena itu nanti surat suara yang tercoblos, lebih dari pemilih yang menggunakan hal pilihnya,” kata Fidelis.
Fidelis mengatakan, di TPS 01 jumlah pemilih sebanyak 404 orang, namun yang ikut memilih hanya 283 orang, sementara 121 orang lainnya tidak ikut menggunakan hak pilihnya. Masyarakat yang hadir untuk memilih hanya 283 orang, tetapi surat suara yang tercoblos 284 suara.
Untuk mengantisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang lagi, maka KPU akan meminta pihak KPPS untuk teliti saat memberikan surat suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.