"Pemungutan suara ulang dilakukan besok pagi (Selasa, 15/7/2014) mulai pukul 07.00 WIB," kata Muji Harjito, Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri, kepada Kompas.com, Senin (14/7/2014).
Pemungutan suara ulang ini dilakukan setelah salah satu warga setempat kedapatan mencoblos dua kali di TPS berbeda pada 9 Juli 2014. Menurut Muji, rekomendasi pemungutan suara ulang ini sesuai dengan rapat koordinasi internal Panwaslu maupun hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu.
Pemilih yang dua kali menggunakan hak pilih tersebut diketahui bernama Anis Tri Pujiana. Dia memberikan suara di TPS 9 Pandantoyo dan TPS 8 di Jagul, keduanya terletak di Kecamatan Ngancar yang berada di lereng Gunung Kelud. Panwaslu sudah meminta klarifikasi Anis.
Dalam klarifikasi itu disimpulkan bahwa Anis melakukan dua kali pencoblosan karena tidak tahu, bukan untuk tujuan mendulang suara bagi pasangan calon tertentu. Anis diketahui dua kali memberikan suara karena mendapatkan dua undangan alias formulir C6.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.