Kedua napi tersebut adalah Moh Yani alias Pak E-Ali Bassa alias Toni Harun alias Moh Ali Bassa (46), yang terlibat dalam kerusuhan Poso, serta Burhanudin alias Moh Fahri alias Fatih alias Gozi (21), yang terlibat dalam pelatihan di Sulawesi.
Keduanya telah mendapatkan vonis pengadilan selama 3 tahun penjara dalam perkara tindak pidana terorisme dalam hal menyembunyikan pelaku terorisme, dan atau turut serta dalam kegiatan pertemuan perencanaan tindak pidana terorisme.
Keduanya tiba di lapas yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto dengan pengawalan ekstra ketat dari tim pengamanan Densus 88 maupun pengawasan dari petugas Kejaksaan Agung. Otoritas kepolisian setempat juga menurunkan anggotanya dalam penyambutan kedatangan narapidana itu.
"Semalam dikerahkan 30 personel yang bertugas mengamankan kedatangan napi," kata Ajun Komisaris Siswandi, Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota pada Kompas.com, Selasa (8/7/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.