Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Kota Tual Dipecat, KPU Maluku Lantik Lima Pejabat Baru

Kompas.com - 07/07/2014, 16:08 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Senin (7/7/2014) sore melantik lima komisioner KPU Kota Tual untuk mengganti komisioner sebelumnya yang telah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggera Pemilu tiga hari lalu.

Pengambilan sumpah dan pelantikan lima komisioner KPU Tual dilakukan Ketua KPU Maluku Musa Latua Toekan di ruang rapat Kantor KPU Maluku. “Pergantian antar waktu dari lima komisioner KPU Kota Tual sebelumnya,” kata Komisioner KPU Maluku Samsul Rivan Kubangun.

Setelah dilantik, lima komisioner langsung dihadapkan dengan tugas berat yakni menggelar pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 di Kota Tual. Kelima Komisioner KPU Kota Tual yang dilantik itu yakni Ibrahim Faqih, Sofya S Rahayaan, Rifai Rumaf, Wawan Kurniawan dan Zainal Abidin Raharusun.

PAW komisioner KPU Kota Tual tersebut dilalukan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan lima komisioner KPU Kota Tual karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu saat Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu.

Setelah diberhentikan DKPP RI, KPU Maluku kemudian menetapkan lima komisioner KPU Kota Tual yang baru berdasarkan rangking dari sepuluh besar calon anggota KPU Kota Tual hasil seleksi sebelumnya.

Rivan menyatakan, PAW terhadap lima komisioner KPU Kota Tual tersebut berdasarkan Undang–undang Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 27 ayat 5 huruf C, tentang penyeleggara pemilu. “Setelah DKPP memberhentikan lima komisioner KPU Kota Tual, kita kemudian menetapkan lima komisioner KPU Kota Tual yang baru sesuai rangking yang sudah diumumkan saat seleksi beberapa waktu lalu,” kata Rivan.

Lima komisioner Kota Tual yang diberhentikan DKPP itu yakni Husain Ali Fadhil Renwarin, Hamra Renleew, Fausan Amir Tamher, Eirene Henderina Jamlay dan Muhammad Ras Nur Renhoran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com