Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Eks Bupati Karanganyar Segera Masuk Pengadilan

Kompas.com - 26/06/2014, 21:52 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com– Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan akan sesegera mungkin melimpahkan perkara korupsi eks Bupati Karanganyar Rina Iriani ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Berkas Rina sendiri sudah lengkap dan tinggal menunggu momentum yang tepat untuk dilimpahkan. 

“Untuk kasus Rina masih jalan terus. Saat ini pada proses pemberkasan perkara sebelum nantinya kami limpahkan ke Pengadilan,” kata Kepala Kejati Jateng, Babul Khoir Harahap, di Semarang, Kamis (26/6/2014).

Kejati sendiri mengaku hingga saat ini masih jalan terus untuk menuntaskan persoalan proyek subsidi Pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat itu. Dia pun menampik segala tuduhan yang dialamatkan kepada Kejati untuk menghentikan perkara Rina karena dinilai tak cukup bukti.

“Kami sudah dua kali ekspose di Kejaksaan Agung untuk mempertahankan kinerja, terakhir tanggal 12 Juni 2014 lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyurati kita menanyakan sejauhmana progres yang sudah dikerjakan,” bebernya.

Menurut Babul, pihaknya tidak pernah main-main dalam menuntaskan sebuah kasus. Apalagi kasus yang disidiknya saat ini mendapat perhatian dari KPK.

"KPK memang menyurati kepada kami dan telah kami balas. Kami tidak pernah diam, terus menindakjuti kasus ini sampai ke persidangan,” janjinya.

Sebelumnya, penasihat hukum Rina, Muhammad Taufiq menyatakan, perkara yang menyeret Rina tak cukup bukti. Alasannya, surat yang dijadikan kejaksaan sebagai dasar alat bukti itu diklaim tidak asli. Bukti yang dianggap tak asli itu adalah surat dari Pemkab Karanganyar yang ditujukan kepada Kementerian Perumahan Rakyat Nomor 158 tentang permohonan ke Kemenpera untuk Griya Lawu Asri.

Rina tersangkut dua kasus hukum sekaligus. Pertama, kasus subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat. Perannya, merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Lembaga Keuangan Non bank (LKBN) yang berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahan, kepada Menpera tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dinas koperasi setempat.

Kasus kedua, Rina ditetapkan kasus pencucian uang dengan menyamarkan harta kejahatan dari hasil korupsi di luar Laporan Harta Kekayaan Negara yang telah dilaporkan. Rina sendiri sudah diperiksa lima kali oleh kejaksaan, dan hingga kini masih belum ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com