Kejati sendiri mengaku hingga saat ini masih jalan terus untuk menuntaskan persoalan proyek subsidi Pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat itu. Dia pun menampik segala tuduhan yang dialamatkan kepada Kejati untuk menghentikan perkara Rina karena dinilai tak cukup bukti.
Menurut Babul, pihaknya tidak pernah main-main dalam menuntaskan sebuah kasus. Apalagi kasus yang disidiknya saat ini mendapat perhatian dari KPK.
"KPK memang menyurati kepada kami dan telah kami balas. Kami tidak pernah diam, terus menindakjuti kasus ini sampai ke persidangan,” janjinya.
Sebelumnya, penasihat hukum Rina, Muhammad Taufiq menyatakan, perkara yang menyeret Rina tak cukup bukti. Alasannya, surat yang dijadikan kejaksaan sebagai dasar alat bukti itu diklaim tidak asli. Bukti yang dianggap tak asli itu adalah surat dari Pemkab Karanganyar yang ditujukan kepada Kementerian Perumahan Rakyat Nomor 158 tentang permohonan ke Kemenpera untuk Griya Lawu Asri.
Rina tersangkut dua kasus hukum sekaligus. Pertama, kasus subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat. Perannya, merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Lembaga Keuangan Non bank (LKBN) yang berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahan, kepada Menpera tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dinas koperasi setempat.
Kasus kedua, Rina ditetapkan kasus pencucian uang dengan menyamarkan harta kejahatan dari hasil korupsi di luar Laporan Harta Kekayaan Negara yang telah dilaporkan. Rina sendiri sudah diperiksa lima kali oleh kejaksaan, dan hingga kini masih belum ditahan.