"Memang benar, ada seorang narapidana yang gantung diri, subuh tadi. Namanya Bambang Halim. Di sini dia tinggal di Blok C 10," kata Zaherman, Kepala Lapas Batu 18 Bintan ketika dimintai tanggapan, Selasa pagi.
Menurut Zaherman, Bambang adalah narapidana kasus narkoba di Batam. Dia dihukum 5 tahun penjara atas kasus yang dilakukannya. Setelah menerima putusan tersebut, Bambang kemudian dipindahkan dari Lapas Batam ke Lapas Batu 18 Bintan.
"Dia dihukum 5 tahun penjara. Tapi dia baru menjalani 1 tahun hukuman. Selama ini, dia tidak bermasalah apa pun dengan sesama kawan narapidana di sini. Dari cerita yang saya dengar dari staf, Bambang selama ini stres berat karena keluarganya tidak mau peduli lagi kepada dia. Mereka sudah muak," jelas Zaherman.
Kepala Lapas Batu 18 Bintan itu menambahkan, jenazah Bambang akan dikembalikan kepada keluarganya. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menjemput jenazah Bambang.
"Kami sudah telepon istrinya. Saat ini istrinya sedang berada dalam perjalanan dari Batam ke lapas ini," ungkap Zaherman. (tom)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.