Para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse dan Kriminal (Dit Reskrim) Polda Sultra.
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Arkian Lubis menjelaskan, 11 warga saat ini masih dimintai keterangan terkat aksi anarkistis yang terjadi di lokasi perusahaan tambang tersebut.
“Dari 11 warga, tiga orang di antaranya telah dinyatakan sebagai tersangka, sementara delapan orang masih berstatus sebagai saksi dan masih dilakukan proses pengembangan penyidikan,” terang Arkian, Senin (26/5/2014).
Lanjut Arkian, aksi anarkistis ini berawal saat puluhan warga di Kecamatan Rarowatu Utara dan Lantari Jaya menggelar aksi unjuk rasa di perusahaan tambang tersebut. Dalam tuntutannya, mereka menuntut pihak perusahaan untuk menghentikan kegiatan penambangan.
“Warga berpendapat lokasi penambangan tersebut adalah milik mereka, sehingga perusahaan dimintai untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan. Namun pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan warga. Warga melakukan tindakan anarkis dengan melakukan pembakaran mesin dan eksavator milik perusahaan,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Kapolda Sultra, Pemerintah Daerah Bombana tengah melakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Pemerintah daerah sementara mempertemukan warga dengan pihak perusahaan, guna mencari solusi atas kejadian tersebut. Semoga permasalahan bisa diselesaikan dengan baik,” tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.