Selain ganja, petugas juga mengamankan 310 butir obat keras jenis dobel l milik NAP. Sedangkan dari tersangka EHO, petugas mengamankan 10.000 pil dobel l. Keduanya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan polisi, Selasa (6/5/2014).
"Pengawasan terhadap keduanya sudah kita lakukan sejak lama," kata Ajun Komisaris Siswanto, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri, Kamis (8/5/2014).
Siswanto menambahkan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal usul barang haram itu. Dari pengakuan tersangka, kata Siswanto, setiap berhasil menjual seribu butir pil koplo tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50.000.
Sementara itu, NAP, meski mengedarkan ganja namun tidak pernah mengkonsumsinya. Dia mengaku selama ini hanya mengkonsumsi pil dobel l. Itupun dia lakukan hanya pada saat kondisi pikirannya banyak beban. Atas perilakunya itu, keduanya akan dijerat dengan Undang-undang kesehatan dan Undang-undang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.