Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleno Jarak Jauh, KPU Maluku Bikin Berita Acara Kejadian Khusus

Kompas.com - 05/05/2014, 15:44 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku akan membuat berita acara sebelum menggelar pleno rekapitulasi jarak jauh untuk menghitung hasil perolehan suara pemilu legislatif (pileg) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Anggota KPU Maluku, La Alwi kepada sejumlah wartawan di kantor KPU Maluku, Senin (5/5/2014) mengatakan, sebelum menggelar pleno rekapitulasi jarak jauh, pihaknya akan membuat berita acara terlebih dahulu.

Selain itu, KPU juga akan meminta persetujuan Bawaslu Maluku dan berkoordinasi dengan saksi partai politik.

“Nanti akan dibuat dalam berita acara dan ditandatangani. Jadi ini kita anggap sebagai kejadian khusus," kata La Alwi.

Menurutnya, terkait akan dilakukannya pleno jarak jauh ini, KPU Maluku juga telah berkoordinasi dengan KPU pusat. Hasilnya, KPU pusat meminta agar data pleno rekapitulasi suara Kabupaten MBD, dapat dimiliki juga oleh KPU Maluku sebelum digelar pleno jarak jauh tersebut.

“KPU pusat meminta kita harus memegang data pleno hasil rekapitulasi dari sana, makanya saat ini kita meminta kepada KPU MBD dapat mengirim datanya lewat faks, dan saat ini mereka sedang berusaha mengirim datanya dari MBD,” katanya.

Pleno rekapitulasi jarak jauh terpaksa ditempuh KPU Maluku karena dokumen hasil pileg MBD tidak bisa dibawa ke Ambon karena sulitnya transportasi. Pihak KPU Maluku sendiri telah berkoordinasi dengan Pemda MBD, Pemprov Maluku dan juga TNI/Polri, namun biaya untuk mendatangkan dokumen hasil pileg MBD sangat tinggi.

“Yang pertama tidak ada jadwal kapal laut, yang kedua menyewa pesawat, tapi biayanya itu Rp 200 juta dan itu juga tidak mungkin dilakukan karena selain keterbatasan anggaran juga karena waktu kita sangat terbatas sekali,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pleno jarak jauh yang akan dilakukan KPU Maluku secara hukum memang tidak diatur dalam undang-undang. Namun undang-undang juga tidak melarang secara tegas hal itu dilakukan.

"Jadi prinsipnya ini soal azas efesiensi dan efektifitas waktu. Sejauh bisa dilakukan secara transparan dan ada jaminan, maka itu akan dilakukan. Kita hanya diberikan toleransi waktu untuk menyampaikan hasil pileg dari Maluku ke KPU pusat, paling lambat dua hari ke depan,” ujarnya.

Rekapitulasi pengitungan suara pileg di KPU Maluku masih menyisahkan dua kabupaten lagi yakni Kabupaten MBD dan Seram Bagian Timur. Kabupaten MBD sendiri merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Maluku yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com