Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Maluku Minta Pemungutan Suara Ulang di Seram Timur Segera Digelar

Kompas.com - 16/04/2014, 17:20 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku meminta KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) segera menggelar pemungutan suara ulang di 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah itu sesuai rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Permintaan ini disampaikan menyusul penolakan KPU SBT untuk menggelar pemungutan suara ulang di 14 TPS, padahal Panwaslu SBT sudah mengeluarkan rekomendasi PSU karena ditemukan sejumlah kecurangan saat Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu.

Komisioner KPU Maluku, La Alwi menyatakan tidak ada alasan bagi KPU SBT untuk menolak pemungutan suara ulang di 14 TPS di kabupaten tersebut bila Panwaslu sudah menggeluarkan rekomendasi berdasarkan temuan pelanggaran di lapangan.

“Jika Panwaslu telah merekomendasi dilakukannya pemungutan suara ulang maka harus dijalankan dan tidak boleh ditentang dngan alasan apapun,” kata Alwi kepada Media Center KPU, Rabu (16/4/2014).

Dia mengatakan, mengacu pada peraturan KPU Nomor 26 dan 27 tentang proses pemungutan suara dan rekapitulasi di tingkat TPS, PPS, PPK, Kabupaten, hingga Provinsi, harus dilakukan apabila Panwaslu merekomendasikan adanya temuan dilapangan. Menurutnya, alasan KPU SBT menolak rekomendasi Panwas untuk tidak menggelar pemungutan suara ulang di sejumlah TPS di kabupaten tersebut, sangat tidak berdalil dan bersinggungan dengan peraturan KPU.

“Sesuai undang-undang, KPU SBT harus menjalankan pemungutan suara ulang, karena apa yang direkomendasikan Panwaslu itu sesuai aturan” kata Alwi.

Untuk itu, dia mengimbau KPU SBT segera mengambil langkah agar menjalankan rekomendasi Panwaslu dengan merincikan kebutuhan surat suara yang diperlukan agar segera dilakukan pemungutan suara ulang.

“Sesuai ketentuan, pelaksanaan pemungutan suara ulang itu selambat-lambatnya dilakukan 10 hari, setelah digelarnya pemungutan suara. Saya tekankan sekali lagi, bahwa tidak ada alasan untuk menolak rekomendasi Panwaslu, baik Panwas Lapangan, Kecamatan maupun Kabupaten,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Seram Bagian Timur, Maluku, Kisman Kilian menyatakan pihaknya menolak melakukan pemungutan suara ulang karena kekurangan surat suara untuk pemungutan suara ulang di 14 TPS tersebut. Surat suara untuk pemungutan suara ulang tiap daerah pemilihan hanya tersedia seribu lembar. Ia menyatakan, pihaknya sangat menghormati rekomendasi Panwaslu untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.

"Kami sudah menerima rekomendasi dari Panwaslu SBT tapi kami tidak bisa melaksanakan karena surat rekomendasi tersebut baru kami terima tanggal 12 April. Kondisi waktu yang sangat sempit untuk meminta tambahan surat suara ke KPU RI, sehingga kami tidak bisa memenuhi rekomendasi Panwaslu," katanya.

Selain itu, menurut Kisman, adanya surat edaran KPU RI, KPU RI Nomor 308 tahun 2014 yang menyebutkan permintaan logistik untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang paling lambat harus disampaikan ke KPU RI pada 10 April. Kisman juga membantah kalau pihaknya menolak melakukan pemungutan suara ulang karena adanya intervensi, tekanan dari pengusaha di Kabupaten SBT. Pasalnya, istri Bupati SBT, Rohani Vanath adalah Caleg DPR RI Dapil Maluku menang mutlak di Kabupaten SBT.

“Kami menolak pelaksanaan pemungutan suara ulang bukan karena intervensi dari penguasa, kami kerja bebas dari intervensi dan tekanan siapapun termasuk dari Bupati,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com