Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ancam Gugurkan Caleg yang Belum Laporkan Dana Kampanye

Kompas.com - 14/04/2014, 14:53 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com - KPU Maluku akan menggugurkan calon legislatif dan calon DPD terpilih jika tak memenuhi ketentuan Undang-Undang Kepemiluan untuk melaporkan dana kampanye tahap ketiga, 15 hari setelah pelaksanaan pemiihan legislatif (pileg) 9 April. Penegasan ini disampaikan Ketua KPU Maluku, Musa L Toekan dalam rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPD RI, di ruang rapat KPU Maluku, Senin (14/4/2014).

“Kami mengingatkan kepada parpol, caleg dan calon DPD untuk segera memasukkan laporan dana kampanye tahap ketiga jika sampai 15 hari setelah pileg belum juga melaporkan, sangsinya berat, caleg terpilih dapat dicoret namanya," katanya.

Musa mengaku hingga saat ini belum ada satupun caleg maupun partai politik yang melaporkan dana kampanye tahap tiga.

”Belum ada yang melaporkan dana kampanye, baik itu caleg maupun partai politik. Jadi kami minta agar segera dimasukan karena jika tidak, sanksinya sangat berat,” katanya.

Musa menegaskan, berdasarkan undang-undang pemilu dan peraturan KPU Maluku untuk malaporkan dana kampanye, 15 hari setelah pelaksanaan pemilu legislatif 9 April. Jika melewati batas waktu yang ditentukan tidak juga melaporkan dana kampanye tahap ketiga, maka caleg dan calon anggota DPD yang terpilih dapat dicoret dari daftar caleg terpilih.

Musa menyatakan semua parpol, caleg dan calon DPD yang terpilih maupun tidak wajib melaporkan laporan dana kampanye. Setelah itu, KPU Maluku akan mengkaji dan memverifikasi laporan tersebut apakah realistis sesuai kenyataan di lapangan atau tidak.

"Terpilih atau tidak semua peserta pemilu, wajib melaporkan dana kampanye tahap ketiga, ini amanat undang-undang," tegas Musa.

Laporan dana kampanye tersebut berupa dana kampanye parpol, yaitu laporan dana kampanye setiap caleg dari masing-masing parpol serta laporan dana kampanye dari masing-masing calon anggota DPD RI. Perwakilan peserta pemilu dalam rapat ini, menyatakan siap melaporkan dana kampanye tahap ketiga secepatnya sebelum masa ketentuan 15 hari tersebut berakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com