Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kecurangan, KPPS Maluku Terancam "Dipecat"

Kompas.com - 14/04/2014, 14:08 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - KPU Maluku kemungkinan akan memecat sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terbukti melakukan praktik curang saat berlangsungnya pemungutan suara 9 April lalu.

Komisioner bidang Hukum KPU Maluku, Syamsul Kubangun, Senin (14/4/2014) mengatakan, tindakan kecurangan yang dilakukan petugas KPPS dan PPS mencederai aturan perundang-undangan, dan tak bisa ditoleransi.

"Mereka akan kami evaluasi kinerjanya dan akan diganti. Hal ini akan dilakukan karena banyak petugas KKPS yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran, sehingga terjadinya pemungutan suara ulang di sejumlah TPS,’’ kata Syamsul.

Ada dua hal yang harus dievaluasi terkait pelanggaran dan kecurangan tersebut, karena pemilu ulang tak selamanya merupakan kesalahan dari KPPS.

"Kesalahan juga bisa dilakukan oleh pemilih yang menggunakan Formulir C6 yang difotokopi sehingga bisa mencoblos berulang kali," ungkap Syamsul.

Kesalahan yang biasa dilakukan oleh KPPS adalah membagikan surat suara sisa untuk digunakan oleh para saksi. Selain itu, KPPS juga bisa melakukan kecurangan dengan mencoblos sendiri surat suara tersebut sesuai pesanan caleg tertentu.

Anggota Bawaslu Maluku, Lusi Peilouw mengatakan, para petugas KPPS selama ini memang merupakan petugas yang sudah menjadi petugas KPPS dari pemilu ke pemilu. Mereka selalu direkrut kembali pada pemilu berikutnya.

"Integritas petugas KPPS yang sudah menjadi petugas berulang kali di setiap pemilu memang cenderung melakukan kecurangan dan pelanggaran, karena sudah menjadi budaya dalam setiap pemilu. Itu masalahnya," kata dia.

Bawaslu Maluku, kata Lusia, juga berjanji akan mengevaluasi Petugas Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang diduga tidak netral. ”Kita juga akan evaluasi petugas kita di lapangan yang memihak bagi parpol dan caleg lain,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com