"Karena sudah ada rekomendasi dari Panwaslu Maluku Tengah,” kata Musa melalui telepon selulernya, Rabu (16/4/2014).
Musa mengakui, pencoblosan ulang di empat TPS tersebut belum bisa dilakukan karena KPU Maluku masih menunggu surat suara dari KPU pusat. "Dalam waktu dekat surat suara sudah dikirim, sehingga PSU secepatnya digelar,” kata Musa lagi.
Musa memastikan, pemungutan suara ulang di empat TPS itu bakal digelar dalam pekan ini. Sebab sesuai dengan aturan, pelaksanaan pemilu ulang tidak boleh lebih dari 10 hari setelah Pileg dilakukan, yakni pada 9 April lalu.
Demi memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara ulang ini, saat itu Musa tengah berkunjung di daerah tersebut. Kunjungannya untuk melihat kesiapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di empat TPS tadi.
Sebelumnya, Panwaslu Malteng mengeluarkan rekomendasi pencoblosan ulang di empat TPS Kecamatan Teluti, menyusul ditemukan sejumlah kecurangan.
Pelanggaran tersebut di antaranya, warga yang bukan petugas KPPS membagikan surat undangan kepada pemilih untuk mencoblos, warga menggunakan identitas orang yang sudah meninggal untuk memilih serta adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.