"Ya, kita lihat kasusnya nantilah, biarkan Paminal dan Propam melakukan penyelidikan. Jelas jika ada oknum polisi yang melepas tersangka curanmor setelah menerima uang, itu bisa dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Namun, itu pun akan melalui sidang kode etik," ujar Fery.
Terkait dengan adanya video rekaman tersangka curanmor Mantang yang mengatakan telah membayar uang Rp 4 juta ke Satuan Reserse Kriminal melalui Brigadir Akbar, Fery menilai bukti itu otentik sehingga kasus suap dalam penyelidikan kasus curanmor bisa terungkap.
"Bagus lagi kalau ada bukti rekaman video, termasuk ada keterangan dari tersangka curanmor, Mantang, yang tertangkap kembali setelah dilepas. Ya, siapa pun yang terlibat akan kita tindak tegas," tambahnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Mantang kembali ditangkap oleh Satuan Intelkam Polrestabes Makassar, Rabu (30/4/2014). Selanjutnya, penyidikan terhadap tersangka dan barang bukti motor curiannya diserahkan ke Polsekta Panakukang.
Saat diinterogasi di Polsekta Panakukang, tersangka Mantang mengungkapkan bahwa dia telah membayar uang Rp 4 juta ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar melalui Brigadir Akbar. Pengakuan tersangka ini terekam kamera video wartawan.
"Saya dilepas dulu oleh Satuan Reskrim Polrestabes, setelah bayar uang Rp 4 juta melalui Brigpol Akbar. Jadi setelah membayar, kasus saya dianggap tidak cukup bukti hingga dilepas. Padahal, saya sempat ditahan di sel Polrestabes Makassar selama tiga hari," beber Mantang saat diamankan di Markas Polsekta Panakukang. Pernyataan Mantang itu sempat direkam kamera wartawan pada Rabu (30/4/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.