Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aher Ancam Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Liburkan Pekerja pada 1 Mei

Kompas.com - 30/04/2014, 20:50 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengimbau kepada pemilik perusahaan agar memberlakukan libur kepada pekerjanya pada 1 Mei. Menurutnya, 1 Mei sudah ditetapkan sebagai tanggal merah yang bertepatan dengan hari Buruh Internasional. Hal itu juga sesuai instruksi presiden.

"Semua perusahaan harus libur pada tanggal tersebut. Kasihlah kesempatan bagi karyawannya agar libur di hari itu untuk merayakan Hari Buruh Internasional," kata Heryawan atau yang akrab disapa Aher di Bandung, Rabu (30/4/2014).

Bagi perusahaan yang tidak libur pada hari itu, Aher menegaskan akan memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut. 

"Saya akan berikan sanksi kepada perusahaan yang tidak libur atau tidak memberi libur kepada pekerjanya di tanggal tersebut," ancamnya.

Ketika ditanya soal jenis sanksi, Aher menyatakan hal itu dibicarakan belakangan. "Gampang lah kalau urusan sanksi mah, belakangan," jawab Aher.

Aher menambahkan kepada para pemilik perusahaan dan para pekerja (karyawan) agar memanfaatkan hari libur itu dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat.

"Manfaatkan hari itu dengan kegiatan positif. Kan bisa syukuran, bakti sosial, hiburan atau apapun. Yang penting, acaranya tidak mengganggu ketertiban umum," kata Aher.

Apakah sudah menyebarkan surat edaran untuk libur pada tanggal 1 Mei kepada perusahaan? Aher menjawab belum. Namun, intinya, kata dia, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengawali dengan berkunjung ke beberapa perusahaan.

"Belum, belum ada surat edaran, tapi yang jelas, presiden sudah mengawali. Beliau sudah berkunjung ke industri," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com