"Benar telah diamankan petang tadi," jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2014) malam.
Sudarmaji menuturkan, Bambang Guritno ditangkap saat sedang memberikan ceramah pengajian di Masjid At Taqwa kompleks Yadara. Lokasi tersebut terletak di dekat rumah kontrakan yang bersangkutan.
Selama mengontrak di Babarsari, Bambang menganti namanya menjadi Umar Assidiq. "Sekarang sedang diproses administrasi sambil menunggu penjemputan dari tim Kejari Ambarawa," katanya.
Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 793.K/Pid.Sus/2009 tertanggal 21 April 2011 menyatakan, terpidana bersalah dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3,5 miliar. Pada 23 Februari 2013, pihak Kejari Ambarawa Jawa Tengah akhirnya menetapkan status buron terhadap mantan Bupati Semarang dua periode itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.