Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi-bagi Beras, Bupati Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/04/2014, 17:37 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa menilai Bupati Semarang Mundjirin melakukan tindak pidana pemilu saat kampanye PDI-P di Pasar Bandarjo, Ungaran, Sabtu (22/3/2014) siang. Jaksa menuntut orang nomor satu di Kabupaten Semarang itu dengan sanksi pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp24 juta subsider dua bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa saat menjadi juru kampanye PDI-P di Pasar Bandarjo, Ungaran, pada Sabtu (22/3) secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 301 ayat 1 jo pasal 89 huruf C UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD,” kata Koordinator JPU, Harimurti Hendarto, dalam persidangan di PN Kabupaten Semarang, Selasa (22/4/2014) siang.

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan terdakwa serta sejumlah barang bukti, jaksa menilai aksi Mundjirin bagi-bagi beras melanggar unsur-unsur yang terkandung di pasal 301 ayat 1 jo pasal 89 huruf C UU No 8 Tahun 2012. Unsur pasal tersebut terdiri atas setiap pelaksana kampanye, dengan sengaja, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dan unsur sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.

“Terdakwa sebagai Bupati Semarang (diketahui) mengajukan cuti selama tiga hari ke Gubernur Jateng untuk menjadi juru kampanye. Terdakwa juga ditunjuk oleh DPC PDIP Kabupaten Semarang untuk menjadi juru kampanye. Jadi unsur pertama terpenuhi,” ujar anggota JPU Dwi Endah.

Menurut jaksa, terdakwa mengetahui kedatangannya ke Pasar Bandarjo untuk kampanye dan juga mengenakan pakaian warna merah dan topi hitam. Dia juga diketahui telah mengajukan cuti sebagai Bupati Semarang untuk keperluan menjadi juru kampanye PDI-P. Lalu, terdakwa membeli beras sebanyak 50 kg di toko milik saksi Senah seharga Rp 450.000 dan membagi ke warga yang patut diduga telah mempunyai hak pilih.

“Terdakwa Mundjirin mengajak warga untuk mencoblos partai tertentu, dengan mengatakan jangan lupa 9 April pilih nomor 4, moncong putih, presidennya Jokowi. Dengan demikian, unsur dengan sengaja telah terpenuhi,” tambah Endah.

Sementara itu, Mundjirin juga dinilai telah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya melalui aksi bagi-bagi beras yang dibungkus dalam plastik warna merah tersebut. Lalu dia dinilai telah meminta warga untuk mencoblos PDI-P di Pileg 2014.

“Karena unsur-unsur tersebut terpenuhi maka terdakwa harus dipersalahkan dan dijatuhi hukuman setimpal. Tidak ada alasan pembenaran atas perbuatan terdakwa,” tegas Harimurti.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, lanjut jaksa, adalah statusnya sebagai pejabat publik yang semestinya menjadi panutan dan contoh yang baik bagi penyelenggaran pemilu. Selain itu, Mundjirin juga tidak mengakui kesalahannya.

Satu-satunya hal yang meringankan terdakwa adalah bahwa ia belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Mundjrin menyatakan tidak kaget dan menyerahkan langkah hukum sepenuhnya kepada penasehat hukumnya.

"Melihat pasal-pasal (yang didakwakan) saya tidak kaget, tapi semua saya serahkan ke pengacara saya untuk menyusun pledoi," ujarnya usai sidang.

Pada sidang hari kedua ini, Mundjirin hanya didampingi dua penasehat hukumnya. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum Mundjirin diagendakan Rabu (23/4/2014) pada jam yang sama, yakni pukul 13.00 Wib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com