Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota DPRD di Riau Jadi Pengendali Sabu dari Malaysia

Kompas.com - 22/04/2014, 14:35 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Bea dan Cukai Kepulauan Riau bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap pengendali jaringan narkoba jenis sabu berinisial Her (44). Pelaku merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tembilahan, Riau.

Her ditangkap atas keterlibatan sebagai pengendali penyelundupan barang haram tersebut dari Malaysia. Direkrut Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea dan Cukai, Muhammad Sigit, mengungkapkan, penangkapan Her berawal dari laporan intelijen akan adanya dua kurir narkoba berinisial SP (32) dan DY (32) yang hendak masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal ferry.

"Kemudian kita lakukan pengejaran ke Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Di sana, mereka menyembunyikan barang bukti di dalam tas jinjing," kata Sigit dalam jumpa pers, Selasa (22/4/2014) siang.

Saat tiba, dua kurir narkoba itu kemudian bertemu dan melakukan transaksi dengan tersangka Her, yang merupakan pemesan barang haram tersebut. Saat transaksi berlangsung, ketiganya lalu ditangkap oleh petugas di tempat tersebut. Petugas menyita 100 gram sabu dan dua butir ekstasi.

"Nilai estimasi narkoba Rp 150 juta," kata Sigit.

Her adalah anggota DPRD di Tembilahan, Riau, pada periode 2004-2009. Her juga pernah berurusan dengan pihak berwajib pada 2012 karena kedapatan mengonsumsi sabu. Dia kini ditangkap sebagai pengendali dalam kasus tersebut.

"Awalnya dia (Her) pengguna. Kemudian sekarang menjadi pengendali," ujar Sigit.

Sigit mengatakan, pengembangan kasus masih dilakukan untuk memburu adanya pelaku. "Kita masih lakukan pengembangan dengan mencari jaringan sindikat lainnya," ujar dia.

Pihak Bea dan Cukai akan menyerahkan ketiganya kepada BNN guna proses selanjutnya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. Mereka terancam pidana hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com