Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Pemilu Terbakar, Tak Ada Coblos Ulang di Donggala

Kompas.com - 17/04/2014, 15:53 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, belum ada rencana pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Sindue dan Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Meski dokumen pemilu di dua kecamatan itu terbakar, rakapitulasi suara tetap dilanjutkan.

"Kalau proses rekapitulasi sudah bisa dilakukan, kami bisa menggunakan berita acara rekapitulasi itu jadi bahan rekapitulasi di tingkat berikutnya. Tapi kalau di kecamatan tidak ada berkas, atau belum selesai rekapitulasi, maka kami merujuk ke satu tingkat di bawahnya (kelurahan)," ujar Komisioner KPU Arief Budiman, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2014).

Dia mengatakan, untuk Sindue Tobata di mana Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) belum menggelar rapat pleno rekapitulasi, maka rekapitulasi akan menggunakan dokumen yang masih ada di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan.

Selain berkas yang disampaikan ke PPK, kata Arief, PPS juga menyimpan berkas pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara yang ditempel dan diumumkan di kantor kelurahan.

"Ada juga berkas yang diberikan kepada saksi partai politik di tingkat PPS dan kepada PPL (pengawas pemilu lapangan). Berkas-berkas yang dirujuk inilah nanti yang akan kami gunakan sebagai bahan untuk melakukan proses rekapitulasi sebagai bahan rekapitulasi di kecamatan yang terbakar tersebut," lanjut Arief.

Sebelumnya, Kantor Kecamatan Sindue dan Kecamatan Sindue Tobata, di Kabupaten Donggala Rabu (16/4/2014) malam, hangus terbakar. Akibatnya, kotak suara berisi surat suara dari PPS di seluruh kelurahan di kecamatan tersebut ikut terbakar.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, PPK Sindue telah melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara. Hanya, berita acara hasil rekapitulasi belum ditandatangani. Sedangkan rapat pleno rekapitulasi PPK Sindue Tobata direncanakan baru digelar Kamis ini. Namun, tidak ada dokumen yang tersisa. Sementara, kotak suara habis terbakar.

Husni mengatakan, walau seluruh dokumen asli sudah terbakar, formulir C dan C1 hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) sudah diserahkan ke kantor Kabupaten Donggala.

Dengan demikian, katanya, rekapitulasi dan data tentang perolehan suara di TPS yang terdapat di dua kecamatan tersebut tetap dimiliki KPU. Dikatakan Husni, untuk mengusut kasus itu KPU telah berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com