Wardoyo, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Hubungan Antar Lembaga, KPU Kabupaten Magelang, menegaskan bahwa hak-hak mereka tetap akan dibayarkan, meskipun waktunya belum dapat ditentukan.
"Kami diminta mengajukan revisi anggaran dana Pileg oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI. Kami sudah lakukan itu. Tinggal menunggu realisasi pencairannya," ujar Wardoyo saat ditemui di kantornya, Selasa (8/4/2014).
Dia menjelaskan, pasca-perampasan dana pemilu sebesar Rp 537 juta itu, PPK Windusari kemudian memakai sisa dana yang belum diambil sebesar Rp 138 juta. Dana itu, lanjut Wardoyo, untuk membiayai keperluan sementara selama tahapan Pileg. Diprioritaskan untuk pembuatan TPS serta uang makan atau konsumsi PPS. Sedangkan untuk honor PPK, PPS, dan sekretariat akan ditunda sampai revisi anggaran cair.
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah disosialisasikan dan mendapat respons positif. Sebagian besar mereka memahami atas kondisi darurat tersebut.
"Alhamdulillah kawan-kawan di Winduasari mengerti karena memang darurat. Kami harap mereka tidak perlu khawatir karena honor tetap akan diberikan meskipun tidak sesuai jadwal, yang paling penting adalah pemilu harus terselenggara," katanya.
Terkait dengan proses hukum terhadap bendahara PPK Windusari, asisten bendahara, dan sopir PPK, pihaknya menyerahkan ke pihak yang kepolisian. Termasuk kemungkinan adanya sanksi administrasi terhadap ketiganya, pihaknya menyerahkan ke pihak yang berwenang yaitu Pemerintah Kabupaten Magelang.
"Status ketiga orang tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi yang berwenang Pemkab Magelang," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.