Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bantah Bebaskan Tokoh GPK dari Sel Mapolda Jateng

Kompas.com - 04/04/2014, 14:38 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Kepala Polres Semarang AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan membantah kabar dilepasnya Kiai Rofii, salah satu tersangka penyerangan hotel di Bandungan dari sel tahanan Mapolda Jawa Tengah.

Kapolres menyayangkan pernyataan pihak penasihat hukum dari tokoh GPK Jawa Tengah itu yang telah melansir kabar pembebasan tersangka dalam kasus penyerangan Hotel Citra Dewi. Sebab, pengumuman itu tak menjadi kewenangan penasihat hukum.

Augustinus menegaskan, menolak atau mengabulkan penangguhan penahanan seorang tersangka adalah wewenang kepolisian. "Kata siapa (bebas). Ya yang berhak itu polisi, bukan Jindan," kata Kepala Polres yang dihubungi, Jumat (4/4/2014) siang.

Dia mengungkapkan, hingga hari ini polisi masih melakukan proses atas permohonan penangguhan penahanan Kiai Rofii. "Kalau benar kita kabulkan tentu akan ada rilis resmi dari kita," tegasnya.

Sebelumnya, penasihat hukum Kiai Rofii, Jindan Salim, mengatakan, hari ini polisi telah mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com