Rincian ini terdapat dalam bukti kuitansi utang yang ditandatangani mantan Kasubag Umum setempat pada tanggal 2 Februari 2011.
"Dalam rincian kuitansi salah satunya ada Rp 50 juta untuk penanggulangan pakaian ibu bupati, yang ditandatangani mantan Kasubag Umum atas nama Sekda Kabupaten Tasikmalaya," jelas Jaksa Fungsional, Iwan Ridjwan kepada wartawan, Sabtu (29/3/2014).
Selain itu, ada beberapa rincian lainnya pada kuitansi itu, di antaranya penanggulangan keperluan dinas sebesar Rp 100 juta tertanggal 12/2/2011, penanggulan perubahan anggaran 2011 sebesar Rp 115 juta tertanggal 2/1/2012, untuk perjalanan spiritual dinas sebesar Rp 5 juta tertanggal 19/2/2011. Serta Rp 250 juta ditandatangani mantan Kabag Umum pada Februari 2011 untuk pinjaman keperluan dinas.
"Sebelum masalah ini ramai di media sekarang, kami sebelumnya sedang menyelidiki dan mengumpulkan bukti dan keterangan lainnya," singkat dia.
Diberitakan sebelumnya, setelah sempat mencuat kasus biaya perjalanan dinas Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum sebesar Rp 902 juta dalam sehari, kini muncul gugatan hukum dari salah satu perusahaan terkait utang yang belum dibayar Pemkab Tasikmalaya mencapai Rp 9 miliar.
Utang pemkab ini merupakan pinjaman uang ke CV Mitra, untuk keperluan barang dan jasa pejabat setempat yang mengatasnamakan pemerintah daerah pada tahun 2011. Penggugat membawa masalah ini ke ranah hukum, karena selama tiga tahun terakhir tidak ada niat baik pemkab untuk membayar utangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.