“Personel kepolisian sektor Sebuku memang memantau keberadaan karaoke ini, karena sebelumnya pemilik karaoke ini pernah tersangkut kasus yang sama, yaitu mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pelayan. Kedua korban ini baru dua minggu dipekerjakan di bar dan karaoke,” ujar M Karyadi, Jumat (28/3/2014).
Sebelumnya, tahun 2012, Sr pernah tersangkut kasus yang sama yaitu mempekerjakan anak dibawah umur di tempat usaha bar dan karaoke miliknya. Akibat perbuatannya, SR mendekam dipenjara selama 2 tahun.
“Pelaku ini pernah melakukan hal yang sama. Tahun 2012 dia pernah dilakukan penahanan di polres Nunukan dalam kasus yang sama. Waktu itu pihak istrinya yang kena, karena pada waktu itu yang direkrut adalah pekerja dari jawa, dimana SR ini berasal dari Jawa,” ujar M Karyadi.
Kepolisian Resort Nunukan mengaku masih terus mendalami kemungkinan kedua anak dibawah umur ini dijerumuskan ke dunia prostitusi sebagai pemuas laki laki hidung belang.
“Kita belum spesifik, tapi itu menjadi evaluasi dari polsek Sebuku. Jangan sampai anak anak di bawah umur ini dibelokkan ke arah prostitusi,“ ujar M Karyadi.
Kepolisian Resort Nunukan akan menjerat pasangan suami istri ini dengan Undang-undang Perlindungan anak.
“Ini dijerat undang undang yang sama tentang Undang-undang Perlindungan anak dan trafikking dengan ancaman maksimal3 tahun,“ tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.