Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga di Kediri Juga Galang Donasi untuk Satinah

Kompas.com - 27/03/2014, 16:43 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis


KEDIRI, KOMPAS.com - Sekelompok warga yang tergabung dalam Wira Lentera Jiwa dan Insan Musik Kediri Raya, Jawa Timur, Kamis (27/3/2014), menggelar aksi penggalangan dana untuk membebaskan Satinah, Tenaga Kerja Indonesia, dari hukuman pancung di Arab Saudi.

Mereka membangun tenda yang berfungsi sebagai posko di Jalan Ahmad Yani, lalu mengisinya dengan hiburan musik elektunan. Beberapa personel lainnya berjaga di pinggir jalan sambil membawa kardus tempat sumbangan.

Sasaran mereka adalah para pengguna jalan yang melintas. Sebagian relawan yang membawa kardus itu juga menghampiri pengendara yang berhenti menunggu lampu merah di persimpangan tak jauh dari posko.

Salah satu relawan, Ani Hayuni mengatakan, apa yang dilakukannya merupakan langkah kecil yang diharapkan menjadi dukungan bagi Satinah. Berapapun hasil penggalangan dana itu, kata dia, nantinya akan diserahkan kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.

"Ini adalah aksi solidaritas kita sebagai sesama warga negara," kata Ani Hayuni di sela-sela aksi.

Dia juga mengkritik langkah pemerintah yang dinilai lamban dalam menyelesaikan kasus-kasus yang menimpa TKI di luar negeri. Untuk kasus Satinah ini, jumlah diat yang diminta keluarga ahli waris korban, menurut dia, tidak berarti jika dibanding dengan nila devisa negara dari TKI.

"Jumlah ganti ruginya tak sebanding dengan devisa negara sebesar Rp 80 triliun," katanya.

Sebelumnya, penggalangan dana bagi Satinah di Kediri juga dilakukan oleh Charly Van Houten, vokalis Setia Band, di Pesantren Queen Al Falah di Mojo, Kabupaten Kediri, Rabu malam. Charly mengamen dengan membawakan sembilan lagu.

Satinah binti Jumadi Ahmad saat ini masih berada di Arab Saudi. Warga Ungaran, Semarang itu divonis hukuman pancung oleh pengadilan setempat pada 2010 atas kasus pembunuhan terhadap majikan perempuannya.

Keluarga ahli waris korban pembunuhan memberikan opsi diat sebesar Rp 21 miliar sebagai ganti rugi kematian. Jika diat itu terbayarkan, Satinah dapat terhindar dari hukuman pancung. Pemenuhan diat inilah yang sedang diupayakan oleh beragam kalangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com