Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai e-Filling, Ridwan Kamil Ingin Tunjukkan Tak Susah Lapor SPT

Kompas.com - 27/03/2014, 14:18 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana,
Caroline Damanik

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil dan Wakil Wali Kota Bandung, Oded Danial, melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik melalui program e-Filling di Aula Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (27/3/2014). Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk memberi contoh kepada warga Kota Bandung bahwa pengisian SPT tahunan dan pelaporannya bukan sesuatu yang sulit dilakukan.

"Ini merupakan bagian dari memberi contoh Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk mengikuti program pembayaran pajak cepat," kata Emil di Gedung Keuangan Negara, Kamis pagi.

Emil menambahkan, ke depan, pembayaran pajak harus semakin canggih dan lebih cepat. Apalagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mengeluarkan metode online.

"Di masa depan harus berbasis teknologi," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Adjat Djatnika menambahkan, program e-Filling merupakan inovasi dalam memberikan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak. Menurutnya, selama ini penyampaian SPT selalu dilakukan secara manual dengan mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

"Dengan e-filling hal itu (penyampaian SPT) darimana dan kapan saja," kata Adjat.

Adjat menjelaskan, untuk dapat menggunakan fasilitas e-Filling, wajib pajak terlebih dahulu harus mempunyai electronic filling identification number (e-Fin) dan memperoleh sertifikat digital dari Ditjen Pajak.

"Pengajuan e-Fin dilakukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Terdekat," ujarnya.

Setelah memiliki e-Fin, lanjutnya, wajib pajak dengan mudah dapat mengisi dan melaporkan SPT secara elektronik. Untuk melakukan pelaporan SPT, wajib pajak orang pribadi cukup mengakses website Ditjen Pajak di www.pajak.go.id.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, pelaporan secara elektronik harus melalui perusahaan penyedia aplikasi yang ditunjuk Ditjen Pajak yakni di website www.pajaku.com atau www.laporpajak.com atau www.layananpajak.com dan www.spt.co.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com