"Alat berat harusnya diisi BBM industri, bukan di SPBU," kata Kapolres TTU, AKBP I Gede Mega Suparwitha, kepada Kompas.com, Minggu (23/3/2014). Alat berat tersebut ketahuan mengantre bersama beragam kendaraan di SPBU.
“Alat berat itu kan bukan mobil sehingga tidak diperbolehkan mengisi BBM di SPBU. Khusus untuk SPBU di Kefamenanu hanya diperuntukkan untuk kendaraan transportasi," tegas Suparwitha. Apalagi bila alat berat itu menggunakan BBM bersubsidi, ujar dia, masyarakat akan dirugikan karena subsidi salah sasaran.
Alat berat tersebut diamankan di Polres, demikian pula tiga orang yang membawa alat tersebut ke SPBU. “Saat ini alat berat itu kami amankan di Mapolres untuk kami lakukan penyelidikan dan memeriksa tiga orang yang membawa kendaraan itu sehingga kemudian kami bisa mencari jelasnya apakah masuk perkara pidana atau tidak,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.