Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Naik, Pedagang "Sentil" Wali Kota Bengkulu soal Shalat Berhadiah

Kompas.com - 10/03/2014, 12:31 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Ada yang menarik dalam aksi unjuk rasa ribuan pedagang se-Kota Bengkulu di halaman Kantor Wali Kota, Senin (10/3/2014).

Dalam orasinya, para pedagang menuding kenaikan pajak hingga ratusan persen yang kini terjadi dilakukan untuk mendanai hadiah shalat berjemaah yang digagas oleh pemerintah setempat.

"Pajak pedagang, sewa lapak dinaikkan sementara pemerintah kota sibuk membagi-bagikan hadiah mobil bagi peserta shalat berjemaah berhadiah ini menyedihkan," kata salah seorang orator berteriak berulang-ulang.

Beberapa peserta aksi dari kaum ibu berteriak-teriak, "Kami tak butuh samisake, kami tak butuh Innova, kami shalat karena Allah," disambut teriakan pedagang lain.

Aksi unjuk rasa tersebut sebelumnya dimulai dengan mogoknya 12.000 pedagang di tiga pasar di Kota Bengkulu yakni Pasar Panorama, Pasar Minggu, dan Barukoto.

Aksi dilakukan sebagai bentuk protes pedagang terhadap kenaikan sewa dan pajak. Sewa kios yang semula seharga Rp 25.000 per meter per bulan, sekarang menjadi Rp 40.000 per meter per bulan.

Selain itu, lapak yang dahulu gratis sekarang dikenakan biaya Rp 10.000 per meter per bulan. Sementara itu, awning dikenakan Rp 25.000 per bulan per meter.

"Untuk awning pedagang memiliki bukti Surat Tanda Bukti Hak Milik (STBHM) yang dibeli dengan harga Rp 20 juta dan tidak dikenai pajak. Namun sekarang STBHM itu akan ditarik dan pedagang dikenai pajak per bulan," kata Maman salah seorang pedagang.

Dugaan adanya pungutan liar juga turut mencuat dalam aksi tersebut yakni setiap pedagang dalam sehari harus mengeluarkan uang tidak kurang dari Rp 6.000 untuk kebersihan, kemanan, biaya lampu jalan, dan lain-lain.

"Setiap setoran pada petugas penagih kami tidak diberi karcis sebagai bukti pembayaran," tambah Maman.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan. Ia hanya menugaskan Sekretaris Kota Bengkulu M Yadi untuk menemui perwakilan pedagang.

Seusai pertemuan dengan pedagang ia berjanji dalam tiga hari akan menyelesaikan tuntutan tersebut.

Sementara itu, pengacara pedagang Zulhendri, menyebutkan, titik persoalan pedagang bermula dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diberlakukan pada Desember 2013.

"Perda itu menjelaskan kenaikan pajak dan sewa lapak, kios, awning sangat fantastis hingga beberapa ratus persen, parahnya perda itu dibuat diduga tak memiliki naskah akademik dan tidak melibatkan perwakilan pedagang," kata Zulhendri.

Ia menyebutkan, jika perda tersebut tak dicabut maka pihaknya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com