Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Program Shalat Berhadiah di Bengkulu Sah-sah Saja

Kompas.com - 07/03/2014, 13:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai, program shalat zuhur berhadiah yang diterapkan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan adalah sesuatu yang sah sepanjang hadiah yang disediakan berasal dari sumber yang sah di mata hukum.

"Asal sah saja, sumbernya, boleh saja, kan supaya orang lebih taat. Kalau siapa pake kerudung, kita kasih hadiah, kan enggak ada masalah," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Gamawan mengatakan, kebijakan semacam pemberian hadiah kepada warga yang rajin shalat zuhur ini merupakan kebijakan lokal yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Ini kan kebijakan begitu saja, bukan dalam peraturan. Sama saja seperti siapa yang rajin ke kantor, kemudian dapat tunjangan makan, kayak gitu," sambungnya.

Gamawan juga menilai program ini merupakan salah satu contoh kreativitas kepala daerah dalam mengatur warganya.

Dia mencontohkan kebijakan lokal lain yang juga mengiming-imingi warga dengan hadiah. "Seperti pas e-KTP, ada masyarakat yang datang nanti dikasih bibit dua pohon, itu kan boleh saja supaya masyarakat terdorong untuk berbuat baik. Ini juga begitu, siapa yang rajin shalat, dikasih. Kita saja ada anak yang rajin shalat, kita kasih uang kan?" ucap Gamawan.

Hanya, dia mengingatkan agar hadiah yang diberikan kepada warga tersebut berasal dari sumber resmi yang tidak melanggar hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Marihot Silalahi menilai hadiah ini berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi karena diduga didapat Wali Kota Helmi dari beberapa donatur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com