Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Tersangka Pelecehan Dua Cucunya Diringkus

Kompas.com - 03/03/2014, 20:45 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPaS.com - NT (65), seorang kakek di Ambon yang tega melecehkan dua cucunya sendiri, B (6) dan T (4) ditangkap aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di Ahuru, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Senin (3/3/2014). NT ditangkap atas laporan ibu korban ke polisi pada Sabtu (1/3/2014) lalu.

Kepala Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Agung Tribawanto kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (3/3/2014) mengatakan, saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan apapun.

“Saat ini tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Pulau Ambon. Tersangka juga telah menjalani sejumlah pemeriksaaan terkait perbuatannya itu,” kata Agung.

Menurut Agung, pelaku dapat dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumya, tersangka melecehkan dua cucunya berulang kali. Aksi bejat ini dilakukan pelaku saat orangtua korban tidak berada di rumah. Aksi pelaku terungkap setelah korban mengeluhkan sakit di kemaluannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com