Kepala Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Agung Tribawanto kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (3/3/2014) mengatakan, saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan apapun.
“Saat ini tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Pulau Ambon. Tersangka juga telah menjalani sejumlah pemeriksaaan terkait perbuatannya itu,” kata Agung.
Menurut Agung, pelaku dapat dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumya, tersangka melecehkan dua cucunya berulang kali. Aksi bejat ini dilakukan pelaku saat orangtua korban tidak berada di rumah. Aksi pelaku terungkap setelah korban mengeluhkan sakit di kemaluannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.