Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, kepolisian punya kewenangan dalam menentukan peraturan yang terkait dengan stabilitas keamanan. Tidak hanya polisi, instansi lain seperti TNI dan kejaksaan juga punya kewenangan menentukan peraturan sesuai dengan ranahnya.
"Kita ada Muspida, yang memimpin daerah bukan hanya wali kota, ada kepolisian, ada TNI, ada kejaksaan. Kita tidak bisa mencampuri, hanya bisa mengoordinasikan. Jadi sifatnya horizontal koordinatif, bukan vertikal direktif," kata Emil di Balaikota Bandung, Selasa (25/2/2014).
Jika polisi punya kewenangan untuk memberlakukan rekomendasi pembatasan jam hiburan malam, Wali Kota pun punya kewajiban untuk mengikuti perda yang ada.
Terkait pembatasan jam hiburan malam yang saat ini cukup banyak menuai kontroversi, Emil mengatakan bahwa Pemkot Bandung tetap memegang teguh pendirian pada perda. Artinya Pemkot Bandung membolehkan tempat hiburan malam tetap beroperasi maksimal sampai pukul 03.00 WIB.
"Pemkot tetap pada perda. Perda ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan. Kita sepakatnya jam 03.00 WIB ya, perdanya tetap jam 03.00 WIB," tuturnya. "Selama kewenangan itu ada, kita hanya bisa memberikan masukan ada complaint kita sampaikan tapi kewenangan akhir sesuai kesepakatannya," lanjutnya.
Sementara itu, menanggapi kejadian keributan di Camden Cafe & Bar yang mengakibatkan vokalis band Pure Saturday, Iyo, terluka di bagian kepala, Emil mengaku akan mencari fakta dan kebenarannya.
Pasalnya, kejadian tersebut bakal memperkuat analisis kepolisian dalam memberlakukan rekomendasi pembatasan jam hiburan malam.
"Itu harus kita ketahui faktanya dulu, karena itu situasional. Kalau versi polisi sudah ada perkelahian pada saat polisi datang," tuturnya. "Tapi harap dicatat, menurut Kapolrestabes dalam sebulan terakhir ada 20 perkelahian di tempat hiburan malam, ini yang menguatkan argumentasi kepolisian," imbuhnya.
Kendati demikian, Emil meyakini jika rekomendasi pembatasan jam hiburan malam di Kota Bandung tidak akan permanen. "Ini enggak akan selamanya, semua situasional," akunya.
Emil pun mengimbau kepada pengusaha hiburan malam untuk tidak bingung dalam menyikapi pemberlakuan jam malam tersebut. "Saran saya ambil tindakan sesuai kebutuhan saja. Pada saat polisi melakukan kegiatan jam 12 malam harus ukur waktu, lah," pungkasnya.