Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

70 Hektar Daerah Resapan Air di Ambon Dibangun Perumahan

Kompas.com - 19/02/2014, 23:26 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Daerah resapan air di kawasan perbukitan Lateri, Kecamatan Baguala Ambon terlihat gundul. Kawasan perbukitan yang dulunya hijau dengan pepohonan, kini tampak gersang lantaran dijadikan kawasan perumahan PT Blitz yang telah beroperasi sejak 2012.

Untuk membangun bisnis perumahan di kawasan tersebut, perusahan pengembang membabat 70 hektar lahan yang ditumbuhi pepohonan. Perusahan juga menggunakan 5 unit alat berat untuk menggusur sebuah gunung di daerah resapan air tersebut.

Seumlah wartawan yang mendatangi lokasi proyek pembangunan perumahan itu pada Rabu (19/2/2014) siang, langsung dicegat petugas keamanan perusahaan. Wartawan pun tidak diizinkan masuk ke areal proyek pembangunan dan tidak diperbolehkan mengambil gambar. Bahkan para petugas sempat terlibat adu mulut dengan para wartawan yang hendak meliput.

“Anda wartawan dilarang untuk mengambil gambar. Ini daerah proyek, siapa yang mengizinkan kalian masuk ke sini," tanya Berty, salah satu petugas keamanan.

Pantauan di sekitar lokasi proyek, tampak lima unit alat berat menggusur bukit-bukit kecil. Di areal perusahan juga tidak terpampang papan dan gambar proyek serta perencanaan proyek sebagaimana lazimnya.

Proyek pembangunan perumahan tersebut saat ini telah berdampak buruk bagi warga di kawasan Lateri, khususnya yang berdomisili di daerah rendah. Sejak proyek itu berjalan pada tahun 2012 lalu, banjir lumpur dan bebatuan langsung menerjang rumah-rumah warga di daerah itu.

“Sebelum ada proyek itu tidak pernah ada banjir di sini, namun sekarang banjir lumpur mulai terjadi sejak tahun lalu. Saya kira di waktu yang akan dating akan menjadi ancaman serius bagi warga di sini karena kawasan itu merupakan daerah resapan,” kata No Silawane yang juga mantan Kepala Dinas Tata Kota Ambon.

Dia pun meminta pemerintah Kota Ambon mengawasi proyek pembangunan perumahan itu agar dikerjakan dengan penuh tanggung jawab.

"Kalau saya menilai kurang ada pengawasan oleh Pemerintah Kota Ambon. Mestinya harus diawasi seacara ketat agar perusahan tidak sembarangan,” pintanya.

Kepala Dinas Tata Kota Ambon, Moch Novel Masuku yang ditemui di ruang kerjanya Rabu sore, mengatakan, meski proyek itu berada di daerah resapan, namun perusahan pengembang itu telah mengantongi izin lokasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bapekot) Ambon.

Selain itu, perusahan tersebut juga telah mengantogi Amdal dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal). Karena itu, pihaknya memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dia mengakui, faktor keterbatasan lahan di Ambon, membuat pemerintah Kota Ambon akhirnya mengeluarkan izin pembangunan perumahan itu. Namun demikian, pihaknya terus mengingatkan pihak pengembang agar tetap memerhatikan lingkungan sekitar dengan membangun tanggul penahan longsor.

Terkait dampak dari pembangunan proyek itu, Novel menyatakan, seharusnya penggusuran bukit dilakukan secara bertahap dan sesuai aturan yang berlaku tanpa merusak lingkungan sekitar.

“Kita akan awasi dan melakukan peninjauan. Kalau mereka bekerja tidak sesuai, kita akan berikan teguran kepada perusahan. Kalau soal pencabutan izin itu bukan kewenangan saya, karena itu harus dikoordinasikan secara lintas instansi,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com