Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Demak

Kompas.com - 16/02/2014, 22:47 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Demak, Endang Setyaningdyah, akhirnya ditangkap tim kejaksaan di Semarang, Minggu (16/2/2014) sore. Usai tertangkap, Endang dipaksa meringkuk dalam tahanan di Lembaga Pemasyakatan Wanita Bulu Semarang.

Penangkapan Endang sudah direncanakan sebelumnya. Tim jaksa ternyata sudah membuntuti dan mencurigai seorang yang diduga sebagai mantan Bupati Demak tersebut. Begini kronologinya.

Pertama, Tim mengintai terpidana Endang ketika dia berada dalam sebuah rumah di Jalan S. Parman Nomor 10 Semarang. Pengintaian dilakukan sejak Jumat (14/2/2014).

Kemudian, Pada Minggu (16/2/2014), tim kembali standby dan mengintai Endang dari dalam mobil yang diparkir di dekat lokasi penangkapan. Setelah dicermati dan yakin bahwa seorang itu target operasi berada dalam rumah, tim menjalankan misi penangkapan.

Sekira pada pukul 14.30 WIB, salah satu anggota tim masuk rumah dan berpura-pura mencari kos Jalan S Parman tersebut.

"Tim langsung menyamperi dan bertanya pada yang ada di rumah. Pada saat itulah dilakukanlah penangkapan terhadap Endang," kata salah seorang tim yang enggan menyebutkan nama.

Endang selanjutnya dibawa menuju Kejaksaan Negeri Semarang. Tak berselang lama, Endang yang mengenakan baju dan kerudung merah muda dititipkan di Lapas Wanita Klas IIA Bulu Semarang pukul 16.00 WIB.

Mantan orang nomor satu di Kabupaten Demak ini tersangkut kasus korupsi dana penyimpangan bantuan desa Rp 2,148 miliar tahun 2003-2004. Endang saat itu menjabat sebagai Bupati Demak periode 2001-2006.

Dalam putusan Kasasi, Endang dihukum pidana satu tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp 50 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 Miliar. Namun, Uang penggati seluruhnya telah dikembalikan seluruhnya melalui tangan Andi Arif, mantan tim sukses Endang dalam pilkada tahun 2006.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com