Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bocah Terbukti Bunuh Teman Sendiri, Divonis 2 Tahun

Kompas.com - 12/02/2014, 07:34 WIB
BANDUNG, KOMPAS.com - Dua terdakwa JS (17) dan ML (15), dua dari empat remaja yang didakwa terlibat kasus pembunuhan kepada Jamaludin (16), pada November 2013 di Kampung Cidodol, Desa Nagrak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung divonis dua tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Joseph Rahantoknam, mengatakan dua terdakwa yang masih di bawah umur tersebut dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 170 KUHPidana, yakni melakukan kekerasan di depan umum dan menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kedua terdakwa masih di bawah umur sehingga putusan yang diberikan hanya setengah dari tuntutan. Keduanya divonis hukuman penjara masing-masing dua tahun," kata Joseph di PNBB, Baleendah, Selasa (11/2/2014) kemarin.

Hukuman penjara dua tahun kepada terdakwa JS dan ML, ujarnya, merupakan kewenangan hakim.

"Jika tidak menerima, pihak keluarga dan pengacara dipersilakan mengajukan banding. Ada waktu satu minggu untuk mengajukannya karena itu hak mereka," ujar Joseph.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusparli mengatakan masih pikir-pikir terhadap keputusan dari majelis hakim tersebut.

"Nanti kami konsultasikan dulu apakah akan banding atau tidak. Namun pada dasarnya kedua terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian," ujar Guspalih.

Engkos Koswara (63), kerabat kedua terdakwa mengatakan tidak menerima putusan majelis hakim ini. Mereka akan mengajukan banding.

"Saya memang buta hukum. Hanya orang kecil tapi saya ingin mencari keadilan karena mereka tidak bersalah," kata Engkos yang sempat jatuh pingsan tak lama setelah mendengar putusan hakim.

Pengacara kedua terdakwa, Dadang Sukmawijaya, juga kecewa dengan putusan tersebut. Kedua terdakwa tidak pernah melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan. Ini tidak adil karena keduanya tidak melakukan pembunuhan," katanya.

Kemarin, dua terdakwa lainnya, yakni WW (20) dan IL (19) juga menjalani persidangan. Namun, sidang keduanya akan dilanjutkan Kamis ini.

Jamaludin tewas, 23 November 2013. Saat ditemukan ada sejumlah luka di tubuh Jamaludin. Engkos dan sejumlah warga lainnya, termasuk Kokoy (50) yang pertama menemukan korban meyakini bahwa korban tewas karena terjatuh dari pohon kelapa.

Namun, polisi menduga, Jamaludin adalah korban pembunuhan. JS, ML, WW, dan IL yang tak lain adalah teman korban, kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com