Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erwiana Minta Pemerintah Benar-benar Lindungi TKI

Kompas.com - 06/02/2014, 08:21 WIB

SRAGEN, KOMPAS.com — Erwiana Sulistyaningsih, tenaga kerja Indonesia yang dianiaya majikannya di Hongkong, meminta pemerintah benar-benar melakukan tindakan konkret dalam melindungi TKI di luar negeri. Ia berharap kasusnya adalah kasus terakhir yang dialami TKI.

”Saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya dan keluarga. Selanjutnya, saya meminta Pemerintah Indonesia segera merumuskan langkah konkret dalam memberikan perlindungan sejati kepada buruh migran Indonesia di luar negeri. Jangan dibiarkan saja. Saya berharap jangan ada lagi kasus Erwiana-Erwiana lain yang terjadi. Kasihan nasib orang kecil,” kata Erwiana sambil terisak saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Islam Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah, Rabu (5/2/2014), didampingi ayahnya, Rohmat Saputro.

Kemarin, Erwiana diperbolehkan pulang ke rumahnya di Ngawi, Jawa Timur, dan menjalani rawat jalan. Ia masih pusing dan penglihatannya berbayang. Ia disarankan kontrol ke dokter saraf di rumah sakit yang sama seminggu sekali.

Erwiana mengatakan siap ke Hongkong jika kesehatannya sudah pulih. ”Saya ini orang tidak mampu. Saya jadi TKI karena ingin kuliah lagi dan membantu orangtua. Ternyata di sana saya dianiaya,” kata Erwiana.

Ketua tim kuasa hukum Erwiana, Samsudin Nurseha, mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus Erwiana, yakni pembiaran dan kelalaian oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia. Padahal, Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional perlindungan buruh migran dan keluarganya.

”Kami berencana melaporkan Pemerintah RI ke Komite Perlindungan Buruh Migran dan Keluarga di Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata Samsudin.

Samsudin mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Mission for Migrant Workers Hongkong juga tengah merumuskan tuntutan perdata kepada majikan Erwiana, Law Wan Tung, berupa kompensasi atas tidak dibayarkannya gaji Erwiana. Selain itu, juga dirumuskan tuntutan pidana kepada pihak-pihak yang dianggap turut bertanggung jawab dalam kasus ini, yakni Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, PT Graha Ayukarsa selaku pelaksana penempatan TKI swasta yang menyalurkan Erwiana, dan Chans Asia Recruitment Center selaku agensi penempatan di Hongkong.

Juru bicara Jaringan Buruh Migran Indonesia wilayah Indonesia, Karsiwen, mengatakan, permasalahan TKI berawal dari kegagalan pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan di dalam negeri. Menurut dia, pemerintah hendaknya menetapkan standar perlindungan dan tidak hanya menyerahkan perlindungan TKI kepada negara tujuan bekerja.

Dalam kesempatan itu, Karsiwen juga menyampaikan soal Ngatini, TKI yang meninggal di Arab Saudi pada 1 Februari. Jenazah Ngatini belum bisa dibawa ke Tanah Air. Ngatini asal Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Jateng, mempunyai bayi berusia tiga bulan yang juga masih berada di Arab Saudi. Kakak kandung Ngatini, Samin (40), mengatakan, pihak keluarga menginginkan pemerintah memulangkan jenazah Ngatini dan bayinya yang bernama Tiara ke Indonesia. (eki)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com