Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sampah, Warga Bandung Belum Pantas Didenda

Kompas.com - 04/02/2014, 22:39 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan, sanksi berupa denda untuk warga yang membuang sampah sembarangan belum pantas diterapkan. Emil, begitulah sapaan akrabnya, menambahkan, denda baru bisa diterapkan ketika fasilitas berupa tempat sampah sudah banyak dan tidak sulit ditemui.

"Denda akan ada tapi setelah fasilitas (tempat sampah) lengkap. Kalau tempat sampahnya saja nggak ada atau kurang, terus diberlakukan denda kan, nggak ada logika. Kalau tempat sampah sudah banyak tapi orang masih buang sampah sembarangan berarti orangnya nggak punya logika," kata Emil saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2014).

Emil mengakui, ratusan tempat sampah baru yang dipasang oleh Pemerintah Kota Bandung belum berjalan secara efektif. Serupa seperti yang dikatakan blogger asal Bulgaria yang kini tinggal di Kota Bandung, Inna Savova, dalam blog venusgotgonorrhea.wordpress.com, banyak sampah berserakan yang dibuang warga justru di sekitar tempat sampah.

Selain itu, Emil menilai, warga Kota Bandung masih menganggap tempat sampah baru yang membagi antara sampah organik dan nonorganik adalah TPS kecil dimana orang bisa membuang sampah rumahan secara masif.

"Minggu depan harus ada paparan, imbauan dan edukasi tentang tempat sampah yang ada bukan untuk titip keresek. Kita juga akan perbanyak tempat sampah, jadi tidak ada lagi orang bilang tidak ada tempat sampah," bebernya.

Lebih lanjut Emil menegaskan, pada dasarnya ia tidak suka menerapkan razia yang sifatnya menghukum. "Saya sangat mengerti itu (razia menghukum) tidak enak. Enaknya kesadaran sendiri. Singapura dulunya persis seperti kita (Bandung) banyak yang meludah, buang sampah, buang permen karet sembarangan. Akhirnya bisa tertib setelah menerapkan denda. Tapi sebelum ada denda (Singapura ) tetap diimbau terus," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com