Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Rp 1 Juta jika Jajan di PKL Berlaku 1 Februari

Kompas.com - 27/01/2014, 15:46 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Mulai 1 Februari 2014 mendatang Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan denda Rp 1 juta terhadap warga yang berbelanja dari pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 Pasal 12.

"Tanggal 1 Februari akan dimulai. Tapi hari pertama mungkin tidak akan langsung didenda. Hari pertama orang yang melanggar akan ditegur dan diberikan flyer yang tulisannya 'Anda telah melanggar'," kata Ridwan Kamil, Wali Kota Bandung, ketika ditemui di kantornya, Senin (27/1/2014).

Selama satu minggu ini, Ridwan melanjutkan, Pemkot Bandung terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat dan pedagang di tujuh titik terlarang untuk bertransaksi.

Ketujuh kawasan tersebut adalah Alun-alun Bandung, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Merdeka. "Selama seminggu ini akan ada sosialisasi terkait denda maksimal 1 juta rupiah. Tahap pertama dicoba di empat titik yaitu di Jalan Kepatihan, Dalem Kaum, Alun-alun, dan Jalan Merdeka," jelasnya.

Ridwan menambahkan, sambil sosialisasi berjalan, Pemkot Bandung bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya akan membahas teknis pemberian dan pembebanan denda kepada pelanggar.

"Secara resmi kita lakukan komunikasi dahulu kemudian solusi relokasi dan ketertibannya. Teknisnya apakah nanti diberikan resi, menahan KTP sampai dibayar atau gimana, itu akan di cek dalam seminggu," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com