Denda Rp 1 Juta jika Jajan di PKL Berlaku 1 Februari
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana
Kompas.com - 27/01/2014, 15:46 WIB
Mulai 1 Februari 2014 mendatang, Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan denda Rp 1 juta terhadap warga yang berbelanja dari pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang