Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jajan di PKL Zona Terlarang Akan Didenda Rp 1 Juta

Kompas.com - 24/01/2014, 20:46 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Bandung akan memaksimalkan Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Pasal 24 Ayat 1 dan 2.

Dalam Perda tersebut, masyarakat dilarang membeli barang dari pedagang kaki lima yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya. Jika melanggar, pembeli bakal dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp 1 juta.

"Selama ini belum pernah dicoba ditegakkan, padahal sesuai dengan perda. Jadi, akan kita tegakkan supaya masyarakat juga tidak membeli barang-barang PKL yang berjualan di tempat yang dilarang," kata Ridwan, di Bandung, Jumat (24/1/2014).

Lebih lanjut, Ridwan menambahkan, penegakan sanksi tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemkot Bandung untuk menertibkan PKL yang selama ini selalu dikeluhkan masyarakat lantaran kerap membuat kemacetan. Menurut Ridwan, sanksi tersebut akan diberlakukan mulai pekan depan di kawasan tujuh titik, yaitu di alun-alun, Jalan Otto Iskandardinata, Dalem Kaum, Kepatihan, Dewi Sartika, Asia Afrika, dan Jalan Merdeka.

"Kita akan sosialisasi terlebih dahulu selama satu minggu ini karena semua memang butuh proses," lanjutnya.

Ridwan menambahkan, perlunya sosialisasi terlebih dahulu karena dirasa sulit untuk menghilangkan kebiasaan dan budaya melanggar yang sudah dilakukan selama sepuluh tahun.

"Sosialisasi dilakukan karena masih banyak warga yang tidak tahu zona merah dan kawasan tujuh titik itu di mana saja," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com