Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ultimatum Penertiban Peraga Kampanye Tak Digubris Caleg

Kompas.com - 25/01/2014, 11:00 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis


POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Batas akhir ultimatum KPU dan Panwaslu agar setiap partai segera menertibkan alat peraga kampanyenya tak digubris. Hingga Sabtu ini, alat peraga kampanye seperti baliho masih bertebaran di jalan dan pusat-pusat keramaian di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Hasil pantauan Kompas.com di sejumlah ruas jalan dan pusat keramaian, alat peraga tak hanya dipasang di ruas-ruas jalan dan sudut kota. Alat peraga tetap marak di pasang di sejumlah pusat keramaian sepeerti pasar tradisonal, pusat pertokoan hingga stiker yang dipasang permanen di kendaraan umum.

Hal itu tentu melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu, karena mereka berkampanye di luar jadwal tahapan pemilu yang telah diatur KPU. Ketua Panwaslu Polewali Mandar Murtadji menyatakan, pihaknya telah mengidentifikasi alat peraga kampanye hampir semua parpol dan caleg yang melangggar ketentuan.

“Semua partai dan caleg hampir semuanya melakukan pelanggaran kampanye. Kita menunggu koordinasi dengan KPU dan Satpol PP soal jadqwal penertiban alat peraga kampanye yang melanggar,” kata Murtadji.

Ketua KPU Polewali Mandar Muhammad Daniel menyatakan, ultimatum KPU berakhir pada Sabtu (25/1/2014) ini. Jika partai dan caleg tidak segera menertibkan alat peraga kampanye sendiri. maka KPU, Panwaslu dan aparat Satpol PP yang akan melakukan pencabutan paksa tanpa harus berkoordinasi lagi dengan partai atau caleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com