Hasil pantauan Kompas.com di sejumlah ruas jalan dan pusat keramaian, alat peraga tak hanya dipasang di ruas-ruas jalan dan sudut kota. Alat peraga tetap marak di pasang di sejumlah pusat keramaian sepeerti pasar tradisonal, pusat pertokoan hingga stiker yang dipasang permanen di kendaraan umum.
Hal itu tentu melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu, karena mereka berkampanye di luar jadwal tahapan pemilu yang telah diatur KPU. Ketua Panwaslu Polewali Mandar Murtadji menyatakan, pihaknya telah mengidentifikasi alat peraga kampanye hampir semua parpol dan caleg yang melangggar ketentuan.
“Semua partai dan caleg hampir semuanya melakukan pelanggaran kampanye. Kita menunggu koordinasi dengan KPU dan Satpol PP soal jadqwal penertiban alat peraga kampanye yang melanggar,” kata Murtadji.
Ketua KPU Polewali Mandar Muhammad Daniel menyatakan, ultimatum KPU berakhir pada Sabtu (25/1/2014) ini. Jika partai dan caleg tidak segera menertibkan alat peraga kampanye sendiri. maka KPU, Panwaslu dan aparat Satpol PP yang akan melakukan pencabutan paksa tanpa harus berkoordinasi lagi dengan partai atau caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.