Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Minerba Terbit, Puluhan Tambang di Kolaka Terancam Tutup

Kompas.com - 04/01/2014, 17:28 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis


KOLAKA, KOMPAS.com - Puluhan perusahaan tambang di Kolaka, Sulawesi Tenggara terncam akan gulung tikar. Hal ini terkait dengan pemberlakuan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 tahun 2009 pada 12 Januari nanti.

Sekadar diketahui, di Kolaka terdapat 30 izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) setempat. Kepala Bidang Pengsahaan Pertambangan Umum Distamben Kolaka, Suwarto menuturkan, 30 IUP itu dipegang oleh 16 perusahaan tambang. Empat di antaranya masih berupa IUP eksplorasi dan sisanya IUP produksi dengan ratusan perusahaan Joint Operation (JO).

Sejak tahun 2009 hingga 2012 lalu, hanya sekitar 8 perusahaan yang aktif mengekspor hasil tambang. Namun sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2012 lalu, kini perusahaan yang masih aktif tersisa tinggal empat. Mereka adalah adalah PT Waja Inti Lestari (WIL), PT Pernick Sultra, PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) dan PT Akar Mas Internasional (AMI).

“Dengan berlakunya UU Minerba, otomatis kegiatan ekspor tambang berhenti dengan sendirinya. Namun bukan berarti aktivitas perusahaan juga berhenti. Sebab perusahaan yang tidak lagi menjalankan komitmennya membangun pabrik pengolahan mineral atau smelter, dituntut untuk menuntaskan reklamasi lahan pasca-timbanga serta merapikan lokasi sisa penambangan,” katanya, Sabtu (4/1/2014).

Lebih jauh lagi, Suwarto menjelaskan bahwa dalam aturan baru tersebut tidak ada larangan tentang aktivitas pertambangan. "Tidak ada larangan untuk aktivitas perusahaan. Yang dilarang itu, hanya ekspor mineral mentah saja. Sambil menunggu peraturan pemerintah mengenai penerapan UU Minerba pada 12 Januari nanti. Tak hanya perusahaan pertambangan swasta yang bakal tutup, BUMN seperti PT Antam UBPN Sultra juga terancam menghentikan aktivitasnya,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com