Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Direktur BUMD Kolaka Disangka Korupsi Rp 600 Juta

Kompas.com - 02/01/2014, 18:58 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis


KOLAKA, KOMPAS.com
- Setelah melalui proses penyidikan cukup lama, akhirnya Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara menetapkan seluruh Direktur PD Aneka Usaha, atau Prusda Kolaka sebagai tersangka. Mereka adalah Sukma Kutana sebagai Direktur Utama, Lukman Syahrir sebagai Direktur Operasional, Rauf sebagai Direktur Umum dan Riamin Basire sebagai Direktur Keuangan. Mereka terbukti tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp 600 juta yang telah dikeluarkan.

Kepala Bagian Humas Polres Kolaka, AKP Nazaruddin menjelaskan, penetapan empat direktur Perusda Aneka Usaha sebagai tersangka karena mereka menyetujui pengeluaran dana kas tanpa tujuan yang jelas. “Jadi uang itu keluar tanpa mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Perusda Aneka Usaha Kolaka. Dana Rp 600 juta ini rencananya akan diberikan kepada Bupati Kolaka nonaktif Buhari Matta yang saat itu dalam kondisi sakit di Jakarta,” katanya, Kamis (2/1/2014).

Dia juga menambahkan bahwa penetapan tersangka mereka pun sudah didukung oleh hasil audit BPKP. “Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Tenggara, terdapat kerugian negara sekitar Rp 600 juta. Dalam waktu dekat ini kita akan mengambil bukti audit itu di BPKP Kendari,” tambahnya.

Nazaruddin juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan secara bertahap. “Yang duluan jadi tersangka itu itu Sukam Kutana sebagai Direktur Utama, yang lain menyusul. Dan masalah penahanan meraka itu saya belum tahu. Itu kewenangan pak Kapolres,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dana Rp 600 juta yang keluar dari kas Prusda Kolaka tersebut berupa cek. Salah satu Direktur Prusda Kolaka akhirnya membawa cek tersebut ke Jakarta dengan alasan akan digunakan sebagai penambahan biaya pengobatan Bupati Kolaka, Buhari Matta. Namun hal itu tidak bisa dibuktikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com