Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disangka Korupsi, Direktur BUMD Kolaka Akan Dinonaktifkan

Kompas.com - 04/01/2014, 17:11 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis


KOLAKA, KOMPAS.com - Badan Pengawas PD Aneka Usaha, Kolaka, Sulawesi Tenggara menegaskan akan memberhentikan seluruh direktur perusahaan milik pemerintah daerah tersebut karena mereka terlibat korupsi.

Ketua Badan Pengawas BUMD Kolaka, Samsul Bahri Majid menyatakan akan menonaktifkan empat direktur PD Aneka Usaha jika status mereka sudah tersangka dan ditahan. Sebab, kata Samsul Bahri, fungsi mereka sebagai direktur tentunya tidak bisa berjalan optimal ketika berada di tahanan.

"Makanya, kalau sudah ditahan, mereka akan diberhentikan sementara," jelasnya, Sabtu (4/1/2014).

Dia menambahkan, sebagai penggantinya, pemerintah akan menunjuk pelaksana tugas guna menjalankan fungsi-fungsi di dalam badan usaha milik daerah itu sambil menunggu keputusan hukum tetap untuk keempat direktur tersebut. Pelaksana tugas ini bisa direkomendasikan dari internal PD Aneka Usaha sendiri atau dari Badan Pengawas.

Dia mengaku dana Rp 600 juta dari kas PD Aneka Usaha yang keluar, tidak mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas. "Saya ini kan baru di Badan Pengawas, tetapi sepengetahuan saya itu tidak ada rekomendasi dari Badan Pengawas. Tapi untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi ke penyidik saja," tambahnya.

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Bupati Kolaka, Amir Sahaka mengaku masih menghargai asas praduga tak bersalah untuk keempat direktur itu. Kasus tersebut, kata dia, juga akan dikaji oleh Badan Pengawas.

"Hasil dari Badan Pengawas itu akan disampaikan kepada bupati sebagai komisaris, lalu kita ambil keputusan," paparnya.

Apakah ada rencana untuk mencopot keempat direktur tersebut? Amir Sahaka menyatakan masih menunggu proses hukum di kepolisian. Bila keempat direktur itu terbukti bersalah, pihaknya tentu akan mengambil keputusan. "Kita masih junjung azas praduga tak bersalah. Tersangka kan belum tentu terdakwa," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik tindak pidana korupsi Kepolisian Resor Kolaka menetapkan empat direktur PD Aneka Usaha sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kas perusahaan BUMD Kolaka tersebut sebesar Rp 600 juta. Keempat direktur itu adalah Direktur Utama Sukma Kutana, Direktur Operasional Lukmah Syahrir, Direktur Keuangan Riamin Basire dan Direktur Umum Rauf. Keempat direktur itu menyepakati pencarian dana sebesar Rp 600 juta. Dan rencananya, dana tersebut akan diberikan ke Bupati Kolaka nonaktif, Buhari Matta yang saat itu sedang sakit di Jakarta.

Setelah diselidiki, pengeluaran dana Rp 600 juta itu tidak mendapat persetujuan dari Badan Pengawas. Yang lebih menghebohkan, dana Rp 600 juta itu tidak sampai ke tangan Buhari Matta. Hal ini terungkap dalam pemeriksaan Buhari Matta oleh penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com