"Kita belum bisa menentukan berapa tersangka dalam kasus Ospek ITN itu, yang mengakibatkan Fikri meninggal," jelas Kapolres Malang, AKBP Adi Deriyan Jayamarta, kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2013).
Menurut Adi, pihaknya sudah memanggil Rektor ITN, Soeparno Djiwo. Materi pemeriksaan adalah soal pemberian izin, regulasi dan dasar pertimbangan untuk pelaksanaan kegiatan BKD tersebut.
"Hasil dari semua pemeriksaan nanti akan kita gelar di Polda Jatim, jika sudah anggap cukup," kata mantan penyidik KPK itu.
Setelah memeriksa Rektor ITN, pihaknya juga akan memanggil para ahli, seperti ahli pendidikan dari pihak Kopertais dan Dikti. "Selain itu, kami akan minta penjelasan dari ahli kesehatan serta ahli hukum pidana," katanya.
Karena itu, hingga saat ini, pihak Polres Malang belum bisa menetapkan jumlah tersangka dalam kasus Fikri tersebut. "Nanti akan ditentukan di Polda Jatim," katanya lagi.
Lebih lanjut, Adi membeberkan bahwa dalam kasus tersebut, pasal yang akan diterapkan adalah kesalahan dan kelalaian dari panitia Ospek dan pihak terkait seperti dosen yang mengawasi atau yang memberikan izin kegiatan. "Jika kekerasan harus ada otopsi. Makanya, pakai pasal kelalaian," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.