Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bisnis Sabu, Kemenkumham Usut Pegawai Rutan Makassar

Kompas.com - 06/12/2013, 20:37 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk tim pengawasan dan evaluasi untuk mengusut keterlibatan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar lainnya yang terlibat dalam sindikat narkoba.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Haru Tantomo, mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil tim pengawasan melakukan evaluasi di Rutan Klas 1 Makassar. "Kita masih menunggu hasil penyidikan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) dari empat tersangka yang tertangkap. Kita juga tengah menunggu hasil evaluasi internal yang dilakukan oleh tim pengawas dari Kemenkumham. Itu dilakukan untuk mengungkap oknum lain yang terlibat di jajaran rutan," kata Haru, Jumat (6/12/2013).

Terkait kasus tersebut, lanjut Haru, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkala terhadap semua pegawai rutan maupun lembaga pemasyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. "Kami sudah turunkan dua tim untuk pemeriksaan urine di Lapas dan Rutan se-Sulsel," ungkapnya.

Sebelumnya telah diberitakan, seorang narapidana berinisial KD (32) dan pegawai Rutan Klas 1 Makassar, MTR (35), ditangkap oleh BNNP Sulsel, Rabu (4/12/2013). KD sebagai pemodal bekerja sama dengan MTR mengedarkan sabu dari dalam Rutan keluar ke pelanggannya yang berada di luar.

Awalnya MTR tertangkap tangan bertransaksi narkoba dengan pelanggannya FR (25) warga Kota Makassar dan rekan wanitanya EJ (18) warga asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut) di Jalan Sultan Alauddin.

Setelah ditelusuri oleh petugas BNNP Sulsel, ternyata bandarnya adalah KD yang sudah tiga kali tertangkap dalam kasus narkoba. Dari pengungkapan kasus itu, petugas BNNP menyita barang bukti 22 gram sabu-sabu, dua timbangan elektrik, pembungkus sabu dalam jumlah banyak, aluminium foil, beberapa pireks dan ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com