Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Deddy Mizwar Disorot

Kompas.com - 05/12/2013, 12:06 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Sejumlah kalangan menyoroti posisi Deddy Mizwar yang dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat pada 13 Juni lalu, tetapi hingga kini masih menjadi bintang iklan komersial di televisi dan radio. Mereka menilai Deddy melanggar etika pemerintahan dan jabatan.

Deddy tidak melanggar hukum karena menjadi bintang iklan. Namun, harus diingat, posisi Deddy saat ini bukan lagi artis, melainkan pejabat pemerintah.

”Dengan masih menjadi bintang iklan sebenarnya justru menurunkan kewibawaan seorang wakil gubernur,” kata Asep Warlan Yusuf, pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Rabu (4/12/2013), di Kota Bandung. Menteri BUMN Dahlan Iskan juga terlihat membintangi iklan komersial.

Dalam undang-undang, kata Asep, diatur bahwa seorang pejabat pemerintah harus bebas dari kepentingan bisnis atau komersial. Menurut dia, banyak tokoh masyarakat di Jabar yang meminta iklan komersial yang dibintangi Deddy sebaiknya dihentikan.

Asep berpendapat, jika Deddy terus mengikat kontrak dengan perusahaan untuk menjadi bintang iklan, hal itu dapat menimbulkan konflik kepentingan, bahkan penyalahgunaan wewenang. Dia mencontohkan, ketika Pemerintah Provinsi Jabar membuka pengadaan barang dan jasa, bisa saja pemilik perusahaan yang mengontrak Deddy sebagai bintang iklan kemudian dimenangkan dalam tender.

”Perusahaan juga diuntungkan dua kali, mungkin para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Jabar atau jajaran kepala dinas yang ingin cari muka juga mengonsumsi atau menggunakan produk yang diiklankan Deddy. Dan bagaimana kalau bupati dan wali kota kemudian meniru langkah Deddy untuk mencari tambahan ekonomi dengan menjadi bintang iklan. Urusan rakyat bisa terabaikan,” ujar Asep.

Pengamat hukum dan sesepuh Jabar, Dindin Maulani, berpendapat, meski secara normatif hukum persoalan ini tidak diatur, dalam peraturan perundangan-undangan tersurat, seperti halnya dalam sumpah jabatan, ataupun tugas dan kewenangan pejabat pemerintah.

Dalam sumpah jabatan disebutkan, ketika menjadi pejabat negara, seseorang akan siap sepenuhnya mengabdikan diri menjalankan tugas penyelenggaraan negara guna kepentingan masyarakat banyak. Sementara iklan komersial jelas berkaitan dengan urusan bisnis atau pendapatan.

”Tolong hal ini dipahami. Sebab, ketika seseorang dilantik menjadi pejabat negara, yang bersangkutan akan dibiayai dan difasilitasi oleh uang negara. Selain mendapat gaji, pejabat negara juga akan mendapat rumah dinas ataupun mobil dinas. Maksudnya apa, tentu saja agar pejabat dimaksud tidak lagi memikirkan urusan lain-lain, tetapi dapat fokus mengurus rakyat,” kata Dindin.

Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah ketika dikonfirmasi mengatakan, iklan yang dibintangi Deddy masih tayang karena Deddy harus menyelesaikan kontrak yang sudah ditandatangani sebelum menjadi wakil gubernur. ”Itu kontrak lama sehingga sesuai perjanjian harus diselesaikan,” kata Ruddy.

Sebelumnya, dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD Jabar, Deddy mengatakan bahwa kontrak iklan komersial itu akan berakhir pada Desember 2013.

Menurut Asep, terkait kontrak semestinya bisa diupayakan negosiasi kembali dengan perusahaan agar yang ditayangkan bukan iklan komersial, melainkan iklan layanan masyarakat. ”Saya kira pihak perusahaan dapat memaklumi hal itu,” kata Asep.

Marno Santo Simanungkalit, warga Kopo, Kota Bandung, menyayangkan Deddy yang sudah menjadi wagub masih mengurusi iklan komersial. (SEM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com