"Bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pendaftaran sebuah merek bisa meningkatkan aset perusahaan. Jika sebuah usaha berkembang pesat, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan klaim merk dari pihak lain jika sudah didaftarkan terlebih dahulu," jelas Bambang dalam Kegiatan Diskusi Haki di Manado, Kamis (21/11/2013).
Dalam diskusi yang diselanggarakan di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut itu terungkap pula kurang pemahaman pentingnya Haki di masyarakat Sulut. "Kami pernah melakukan sosialisasi yang dihadiri puluhan pelaku usaha. Setelah itu, hanya satu yang datang mengurus merek dagangnya, itupun tidak sampai selesai. Masyarakat belum sadar," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kanwil Kemenkumham Sulut, Aswan Idra.
Idra juga membeberkan, dari sekian banyak kalangan kampus yang pernah diajak untuk mengurus hak cipta atas hasil penelitian dan karya ilmiah mahasiswa, hanya satu yang datang mengurus. "Yang datang hanya dari STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) Manado. Itupun karena waktu itu ada pemeriksaan. Padahal untuk kalangan kampus, UMKM dan narapidana, kami memberikan insentif keringanan biaya pendaftaran, bahkan gratis," jelas Idra.
Menanggapi hal itu, Bambang menyarankan agar media bisa membantu menekan pemerintah daerah dan menganjurkan masyarakat untuk menyadari pentingnya pendaftaran Haki. "Kan yang untung nanti masyarakat yang memegang hak cipta itu sendiri. Kalau ada pemalsuan bisa kuat secara hukum. Undang-udangan Haki kita sekarang menjamin perlindungan dalam banyak aspek. Tapi masyarakat pemegang hak cipta perlu datang mendaftarkannya," beber Bambang.
Bambang menegaskan pemalsuan terhadap sebuah merek dagang tidak hanya merugikan pemilik aslinya, tetapi juga masayarakat konsumen. "Undang-undang Haki sekarang sementara dibahas revisinya. Saat ini sudah ada di tangan Presiden dan sebentar lagi akan dibahas di dewan. Di revisi tersebut, perlindungan terhadap pemegang hak cipta lebih dijamin," tutup Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.