Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Hak Cipta, Bos Kain Jadi Buronan

Kompas.com - 25/01/2013, 16:01 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan Presiden Komisaris PT Delta Merlin Dunia Textile, Sumitro (44), dalam daftar pencarian orang (DPO), Jumat (25/1/2013). Hal ini disebabkan Sumitro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Polda Jateng beberapa kali.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono mengatakan, Sumitro merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta kain. Perusahaan tersebut memproduksi kain grei berpita kuning yang sebenarnya merupakan milik PT Sritex. Tersangka masuk dalam DPO Polda Jateng dengan nomor DPO/01/I/2013/Reskrimsus.

Alamat tersangka diketahui di Tegalharjo RT 004 RW 004, Desa/Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Sebab itu, Djihartono mengatakan, jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, diminta menghubungi nomor telepon Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng (024) 7465081 dan (024) 7465082. Selain itu, juga bisa menghubungi kepolisian terdekat agar kasus ini bisa segera ditangani dan diselesaikan.

Djihartono menambahkan, kasus ini bermula saat PT Sritex melaporkan adanya pemalsuan kain oleh PT DMDT pada Juli 2011 lalu di polres setempat. Kasus ini kemudian diambil alih Ditreskrimsus Polda Jateng. Pada Oktober 2011, Ditreskrimsus sudah menahan dua tersangka, yakni Direktur PT DMDT Jau Tau Kwan serta distributor kain Ratu Modern di Tanah Abang, Jakarta, Lie Lay Hok, sebagai pemesan kain di PT DMDT.

Majelis hakim dari Pengadilan Negeri Karanganyar juga telah menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada Jau Tau Kwan karena memproduksi kain dengan label "kode benang kuning" tanpa seizin PT Sritex. Kode benang kuning merupakan istilah yang dipakai untuk melabeli kain dengan kualitas bagus. Hak cipta atas kain tersebut dipegang oleh PT Sritex.

Pada kasus ini, Polda Jateng juga telah menetapkan Indriati yang tidak lain merupakan ibu dari tersangka Sumitro sebagai tersangka. Sebab, Indriati juga pengelola perusahaan tersebut. Sayangnya, keberadaan Indriati kini juga belum diketahui.

Djihartono mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka Sumitro dijerat dengan Pasal 72 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com