Ketua Majelis Hakim, Jeni Nugraha Djulis, memvonis 20 tahun penjara kepada terdakwa berdasarkan tuntutan jaksa. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan divonis hukuman 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Jeni.
Dalam kasus pembunuhan atas Habib Alwin ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, masing-masing Mat Luki, Mattawi, Sayeri dan Samsul. Majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Mat Luki. Vonis kedua dijatuhkan kepada Mattawi. Sementara Sayeri baru tertangkap di Jakarta awal November ini. Sedangkan Samsul masih dalam status buron.
Habib Alwi bil Faqih, warga Desa Batu Poro Barat, Kecamatan Kedungdung, tewas setelah mengalami luka parah di dada dan perut pada Selasa (30/10/2012) lalu. Habib Alwi dibunuh saat perjalanan pulang, tidak jauh dari rumahnya. Habib Alwi dikenal sebagai juru dakwah dan tokoh masyarakat.
Kapolres Sampang, Ajun Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar mengatakan, pengamanan jalannya sidang berlangsung cukup ketat mengingat banyaknya massa yang memberikan dukungan atas vonis berat terhadap terdakwa. Bahkan pihaknya harus mengerahkan tiga kompi pasukan Brimob Polda Jawa Timur. "Alhamdulillah, pengamanan berjalan lancar dan tidak ada aksi anarkis dari warga," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.