Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Pembunuhan Seorang Habib Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/11/2013, 20:02 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


SAMPANG, KOMPAS.com - Sidang terakhir pembacaan vonis atas terdakwa Mattawi (62) dalam kasus pembunuhan Habib Alwi bil Faqih, di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, diwarnai dengan aksi unjuk rasa ribuan masyarakat Sampang, Selasa (19/11/2013). Terdakwa dikawal ketat ratusan aparat kepolisian Resor Sampang dan Polda Jawa Timur.

Ketua Majelis Hakim, Jeni Nugraha Djulis, memvonis 20 tahun penjara kepada terdakwa berdasarkan tuntutan jaksa. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan divonis hukuman 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Jeni.

Dalam kasus pembunuhan atas Habib Alwin ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, masing-masing Mat Luki, Mattawi, Sayeri dan Samsul. Majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Mat Luki. Vonis kedua dijatuhkan kepada Mattawi. Sementara Sayeri baru tertangkap di Jakarta awal November ini. Sedangkan Samsul masih dalam status buron.

Habib Alwi bil Faqih, warga Desa Batu Poro Barat, Kecamatan Kedungdung, tewas setelah mengalami luka parah di dada dan perut pada Selasa (30/10/2012) lalu. Habib Alwi dibunuh saat perjalanan pulang, tidak jauh dari rumahnya. Habib Alwi dikenal sebagai juru dakwah dan tokoh masyarakat.

Kapolres Sampang, Ajun Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar mengatakan, pengamanan jalannya sidang berlangsung cukup ketat mengingat banyaknya massa yang memberikan dukungan atas vonis berat terhadap terdakwa. Bahkan pihaknya harus mengerahkan tiga kompi pasukan Brimob Polda Jawa Timur. "Alhamdulillah, pengamanan berjalan lancar dan tidak ada aksi anarkis dari warga," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com