Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela Kades Tersangka Korupsi, Warga Kepung Pengadilan

Kompas.com - 18/11/2013, 18:42 WIB
Kontributor Pasuruan, Moh. Anas

Penulis

PASURUAN, KOMPAS.com - Sekitar 300 warga Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan mengepung Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Jawa Timur, Senin (18/11/2013). Aksi tersebut dilakukan guna memberikan dukungan kepada kepala desanya yang akan disidang pra-pradilan atas kasus korupsi Dana Alokasi Desa (ADD) periode 2010-2013.


Saat tiba di halaman PN Bangil, massa pendemo sempat memacetkan jalur pantura Surabaya-Pasuruan. Mereka berdiri berjajar di luar pagar pengadilan hingga meluber ke badan jalan. Mereka berteriak mendesak pengadilan agar berlaku adil. "Penegak hukum harus berlaku adil dan keluarkan kades (kepala desa) kami," teriak warga.

Untuk mengantisipasi jalannya persidangan, ratusan warga yang hendak masuk di ruang persidangan pun diperketat dan harus diperiksa satu persatu. Sebanyak 2 Satuan setingkat Kompi (SSK) Dalmas Polres Pasuruan dan 1 pleton Brimob Polda Jatim disiagakan di lokasi.

"Ini dilakukan untuk mengantisipasi semuanya, barangkali ada yang tak puas dengan hasil sidang," terang Kompol Boby P Tambunan, Waka Polres Pasuruan.

Sementara itu, persidangan pra-pradilan yang dipimpin hakim Rudita Setia Herawan berlangsung tegang. Karena warga berharap pada sidang pra-peradilan yang menuntut agar majelis hakim menolak seluruh perintah penangkapan dan penahanan terhadap kepala desa mereka, Abdul Mujib atas dugaan korupsi ADD.

Mereka menilai salah penangkapan dan penetapan Abdul Mujib sebagai tersangka karena melanggar Pasal 18 KUHAP tentang perintah penangkapan dan PP nomor 72 tahun 2005 pasal 23 ayat 1 tentang desa.

Namun dalam sidang itu, semua tuntutan pemohon ditolak majelis hakim. "Terbukti di persidangan bahwa surat pemanggilan sebagai tersangka sudah diterima oleh keluarga terdakwa. PP  Nomor 72 tahun 2005 pasal 23 ayat 1 juga telah dipenuhi termohon dalam hal ini polisi dengan sudah adanya persetujuan dari bupati tentang penyelidikan, penyidikan dan pemanggilan tersangka," jelas Haris Budiarso, Kepala Bagian Humas PN Bangil.

Mendengar putusan itu, istri terdakwa, Lilik (35) yang ikut menyaksikan persidangan menangis histeris saat menyaksikan suaminya harus kembali ke ruang tahanan. Dan untuk menjaga kondisi pasca-persidangan di ruang sidang, aparat kepolisian mengawal ratusan warga hingga keluar lokasi halaman PN Bangil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com